Polda Kalbar – Polres Sanggau – Kapolres Sanggau
Akbp Imam Riyadi, S.Ik MH, melalui Kasat Lantas Polres Sanggau AKP Refandri
Meidika Putra, S.Ik, sosialisasikan pesan tertib berlalu lintas melalui banner
bagi kendaraan mobil R4 yang memasang sirine dan rotator, Senin (10/12).
Masih ada pemilik kendaraan yang memang tidak mengindahkan
aturan yang berlalaku dan paling penting mobil menjadi keren, padahal
menggunakan sirine dan rotator ada aturan nya tersendiri , aturannya tercantum
di undang-undang dan tidak bisa sembarangan.
Jika berbicara peraturan, penggunaan sirene dan rotator ini
sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan jalan. Dan jika melanggar pihak Kepolisian akan menertibkan kendaraan
bermotor yang masih nekat menggunakan sirene dan rotator yang tidak sesuai
ketentuan.
Penulis : Akri Renaldi
Publish : Humas Polres Sanggau