Jakarta - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy
Radhi, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas
Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara
untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Menurut Fahmy, proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran
tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan ketahanan pasokan energi
nasional sekaligus mencegah terulangnya krisis batu bara yang dapat berdampak
pada terganggunya sistem kelistrikan.
Fahmy menjelaskan, persoalan keterbatasan pasokan batu bara untuk
kebutuhan PT PLN (Persero) bukan merupakan permasalahan baru. Ia menyebut
pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir diduga
berkaitan dengan gangguan teknis pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap
(PLTU) serta kendala dalam pasokan batu bara.
“Pemadaman listrik bergilir sudah pasti sangat merugikan bagi konsumen
industri maupun rumah tangga,” ujar Fahmy, Rabu (8/7/2026).
Ia mengatakan, sektor industri masih memiliki alternatif penggunaan
generator set (genset) ketika terjadi pemadaman, namun kondisi tersebut tetap
menambah beban biaya operasional perusahaan. Sementara itu, masyarakat rumah
tangga yang tidak memiliki genset harus menghadapi dampak langsung, termasuk
menggunakan lilin saat pemadaman terjadi pada malam hari.
Fahmy mengungkapkan, pemerintah sebelumnya telah mengatur kewajiban
pemenuhan kebutuhan batu bara domestik melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor
1395 K/2018. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tambang memasok sedikitnya
20 persen dari total produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk
PLN, dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton.
Namun, dalam pelaksanaannya, kewajiban DMO masih menghadapi berbagai
kendala. Salah satunya ketika harga batu bara dunia mengalami kenaikan,
sehingga sebagian perusahaan tambang dinilai lebih memilih melakukan ekspor
karena memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan memenuhi pasokan
domestik.
“Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung
lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. Dampaknya, PLN
mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya
pemadaman listrik bergilir,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Fahmy menyatakan dukungannya terhadap langkah
penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Ia meminta perusahaan tambang
yang terbukti melanggar kewajiban DMO diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
“Saya mendukung penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Pelaku
harus ditindak sesuai aturan hukum dan diberikan sanksi berat kepada pengusaha
batu bara yang melanggar DMO,” tegas Fahmy.
Selain aspek penegakan hukum, Fahmy juga mendorong adanya pembenahan
tata kelola rantai pasok (supply chain management) batu bara oleh PLN serta
peningkatan kualitas pemeliharaan PLTU guna mencegah gangguan serupa kembali
terjadi.
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap
pemenuhan kewajiban DMO, termasuk memastikan jumlah dan waktu pengiriman batu
bara kepada PLN berjalan sesuai kebutuhan.
“Pemerintah harus menerapkan monitoring system untuk memastikan jumlah
dan waktu pasokan batu bara ke PLN terpenuhi,” katanya.
Fahmy menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban DMO tidak cukup hanya
diberikan sanksi administratif. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar
harus diberikan tindakan tegas berupa denda, larangan ekspor, hingga pencabutan
izin usaha agar memberikan efek jera.
Menurut Fahmy, ketegasan
pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga
keandalan sistem kelistrikan nasional serta memastikan masyarakat tidak kembali
mengalami dampak pemadaman listrik berkepanjangan.


