Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi
sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak
pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk
pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara tersebut menunjukkan
keseriusan Polri dalam menindak praktik korupsi di sektor energi yang berdampak
luas terhadap kepentingan negara maupun masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes
Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi
batu bara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Habiburokhman menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara
menyeluruh, profesional, dan tidak tebang pilih. Ia juga menekankan pentingnya
menjaga prinsip transparansi serta independensi dalam mengungkap seluruh pihak
yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor 'Presisi', yakni prediktif,
responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang
terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban
hukumnya,” tegasnya.
Habiburokhman menilai dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya
mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga
berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Berdasarkan temuan penyidik,
penyimpangan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman
listrik di berbagai wilayah Indonesia.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah
yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu
di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.
Kortastipidkor Polri telah resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan
korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan
pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Penyidik menduga
praktik tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga
berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah
Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan
peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik
menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara
komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta
analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status
penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok di Bareskrim Polri,
Senin (6/7/2026).
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor
SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4
Juli 2026.
Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan
dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang
melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik
menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan
pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT
BRA,” ujar Totok.


