Polres Sanggau - Kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan
lahan (Karhutla) diperkuat di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Apel Siaga Api dan Penanggulangan
Karhutla Tahun 2026 di halaman Mapolsek Entikong, Jumat (7/8/2026) sekitar
pukul 16.00 WIB.
Apel dipimpin langsung Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H. dan
dihadiri sejumlah unsur pemerintahan, aparat keamanan, tokoh masyarakat serta
organisasi kemasyarakatan. Hadir Camat Entikong Miko Martoyo, S.Sos., M.A.P.,
Danramil Entikong yang diwakili Serka Niman, Sekcam Entikong Asing, S.Hut.,
Kasi Trantib Kecamatan Entikong Lusianus Tono, serta Kepala Desa Entikong Joko.
Sejumlah tokoh masyarakat turut hadir, di antaranya Kepala Desa Nekan
Tibisius Sanusi, Sekretaris DAD Suyono, Temenggung Sontas Kartius, Ketua TBBR
Antonius Moses dan Ketua MABM Syamsumen. Kehadiran berbagai unsur tersebut
menunjukkan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan bersama,
khususnya ketika wilayah memasuki periode kemarau.
Apel juga melibatkan 10 personel Polsek Entikong, empat personel
Koramil, lima personel Kecamatan Entikong, enam personel Damkar, lima personel
Kantor Desa Entikong, dua personel TBBR Kecamatan Entikong serta satu personel
DAD Kecamatan Entikong. Keterlibatan lintas unsur tersebut sekaligus menjadi
bagian dari pengecekan kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi kondisi
darurat.
Dalam arahannya, Kapolsek Entikong menekankan pentingnya meningkatkan
kewaspadaan terhadap potensi Karhutla serta memperkuat sosialisasi kepada
masyarakat. Warga diingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan
secara sembarangan karena api dapat dengan cepat merambat dan menimbulkan
dampak berupa kabut asap serta kerusakan lingkungan.
“Pencegahan harus kita lakukan bersama sejak awal. Kami mengimbau
masyarakat agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan. Jika ada
kegiatan pembukaan lahan, pastikan seluruh ketentuan dan langkah pengamanan
dipenuhi sehingga api tidak merambat ke area lain,” ujar AKP Donny Sembiring.
Kapolsek menjelaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya tidak melarang
masyarakat melakukan kegiatan membuka ladang, namun pelaksanaannya harus
memperhatikan ketentuan yang berlaku dan faktor keselamatan. Masyarakat
diharapkan memahami bahwa pembakaran lahan yang tidak terkendali dapat
berkembang menjadi Karhutla dan berdampak terhadap kesehatan maupun aktivitas
masyarakat lainnya.
Karena itu, para kepala desa dan kepala wilayah diminta berperan aktif
melakukan pendataan terhadap masyarakat yang akan melakukan pembakaran ladang.
Pendataan tersebut diperlukan agar kegiatan dapat dipantau dan langkah
antisipasi dapat dilakukan apabila kondisi di lapangan berpotensi menyebabkan
api merambat ke lahan atau kawasan lain.
“Kami meminta kepala desa dan kepala wilayah mengetahui serta mendata
warga yang akan melakukan pembukaan ladang dengan cara membakar. Dengan
informasi tersebut, pengawasan bisa dilakukan dan apabila kondisi tidak
memungkinkan, tindakan pencegahan dapat segera diambil,” kata Kapolsek.
Selain aspek pencegahan, apel juga menjadi momentum untuk memastikan
sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla yang tersedia dalam kondisi baik.
Kesiapan peralatan dinilai penting agar personel bersama masyarakat dapat
segera melakukan penanganan apabila ditemukan titik api di wilayah Kecamatan
Entikong.
Kapolsek Entikong juga mendorong penguatan koordinasi antara Polri, TNI,
pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Damkar, tokoh masyarakat dan kelompok
masyarakat peduli api. Dengan komunikasi yang baik, setiap informasi mengenai
potensi kebakaran dapat segera diteruskan dan ditindaklanjuti secara cepat
serta terpadu.
Melalui Apel Siaga Api dan
Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 tersebut, Polsek Entikong bersama seluruh
unsur terkait menegaskan komitmen untuk memperkuat pencegahan, meningkatkan
kesiapsiagaan serta melindungi masyarakat dari dampak Karhutla. Sinergi lintas
sektor diharapkan mampu menjaga wilayah Kecamatan Entikong tetap aman,
lingkungan tetap terjaga dan situasi kamtibmas tetap kondusif selama musim
kemarau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



