Polres Sanggau -
Polsek
Meliau menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditemukan
di aliran Sungai Embuan, Desa Kunyil, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau,
Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026). Penertiban dilakukan setelah polisi
menerima informasi masyarakat mengenai kondisi air sungai yang keruh dan
tercemar sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan
sehari-hari.
Kegiatan tersebut berlangsung
mulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai dan dipimpin langsung Kapolsek
Meliau, Iptu Supar, bersama sejumlah personel. Polisi bergerak ke wilayah hulu
Sungai Embuan dengan melibatkan Kepala Desa Kunyil beserta perangkat desa
sebagai bagian dari upaya bersama merespons keluhan masyarakat sekaligus
menjaga fungsi sungai sebagai sumber air bagi warga.
Sungai Embuan memiliki peran
penting bagi masyarakat setempat karena alirannya melintasi Desa Kunyil yang
berada di bagian hulu hingga Desa Cupang di bagian hilir. Kondisi sungai yang
tercemar tidak hanya berpotensi mengganggu aktivitas warga di sekitar lokasi
pertambangan, tetapi juga dapat berdampak terhadap masyarakat yang memanfaatkan
air sungai di wilayah hilir.
Sebelum melakukan penyisiran,
personel Polsek Meliau berkoordinasi dengan Kepala Desa Kunyil dan perangkat
desa. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyatukan langkah dalam menangani
laporan masyarakat serta mengoptimalkan penertiban terhadap aktivitas PETI yang
diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya kondisi aliran Sungai Embuan.
Kapolsek Meliau Iptu Supar
mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap
keresahan warga. Menurutnya, keberadaan aktivitas PETI di kawasan aliran sungai
harus menjadi perhatian bersama karena dapat mengganggu kelestarian lingkungan
sekaligus mengurangi manfaat sungai bagi masyarakat.
“Penertiban ini merupakan tindak
lanjut dari informasi dan keluhan masyarakat. Kami ingin memastikan aliran
Sungai Embuan dapat kembali dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Karena itu,
kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas PETI yang dapat
merusak lingkungan dan mengganggu kepentingan masyarakat,” kata Iptu Supar.
Dalam patroli di Dusun Balai
Tanjung, Desa Kunyil, yang merupakan kawasan hulu Sungai Embuan, petugas
menemukan aktivitas PETI di lokasi pertama. Saat personel Polsek Meliau bersama
Kepala Desa dan perangkat desa tiba di lokasi, para pekerja kemudian diberikan
imbauan agar segera menghentikan kegiatan pertambangan yang dilakukan di aliran
sungai tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, para
pekerja di lokasi pertama diketahui berasal dari Dusun Nanga Pinoh, Desa
Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Melawi. Setelah aktivitas dihentikan,
sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan PETI dikemas dan diamankan ke
Polsek Meliau untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Petugas kemudian melanjutkan
penyisiran ke bagian hulu Sungai Embuan dan kembali menemukan aktivitas PETI di
lokasi kedua. Berbeda dengan lokasi sebelumnya, para pekerja yang ditemukan di
tempat tersebut diketahui merupakan warga lokal. Polisi bersama Kepala Desa
Kunyil dan perangkat desa memberikan teguran serta imbauan agar aktivitas
pertambangan dihentikan.
Peralatan PETI yang ditemukan di
lokasi kedua juga dikemas untuk diamankan ke Polsek Meliau. Langkah tersebut
dilakukan sebagai bagian dari proses penertiban serta untuk mencegah peralatan
kembali digunakan melakukan aktivitas pertambangan di sepanjang aliran Sungai
Embuan.
Selain melakukan penertiban di
lapangan, Kepala Desa Kunyil juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat
melalui video. Dalam imbauannya, warga lokal maupun masyarakat dari luar Desa
Kunyil diminta tidak kembali melakukan aktivitas PETI di wilayah tersebut demi
menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat secara luas.
Iptu Supar menegaskan bahwa upaya
menjaga Sungai Embuan tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Dibutuhkan
keterlibatan pemerintah desa, tokoh masyarakat serta seluruh warga untuk
bersama-sama mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal di
kawasan tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk
bersama-sama menjaga sungai. Apabila menemukan adanya aktivitas PETI, segera
sampaikan informasi kepada pihak kepolisian atau pemerintah desa agar dapat
ditindaklanjuti. Kami berharap penertiban ini bukan hanya menghentikan kegiatan
saat ini, tetapi juga menjadi langkah bersama untuk memulihkan fungsi sungai
bagi masyarakat,” ujarnya.
Polsek
Meliau memastikan kegiatan penertiban akan terus dioptimalkan melalui
koordinasi dan pemantauan bersama unsur pemerintah desa serta tokoh masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah aktivitas PETI kembali berlangsung
dan menjaga Sungai Embuan tetap menjadi sumber air yang aman serta bermanfaat
bagi masyarakat Desa Kunyil hingga wilayah hilir Desa Cupang. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



