Polres Sanggau -
Polsek
Tayan Hulu bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau
mengamankan seorang perempuan berinisial NT yang diduga terlibat tindak pidana
narkotika di sebuah rumah di Gang Cidayu, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan
Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026).
Penangkapan dilakukan setelah
Polsek Tayan Hulu menerima informasi masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB
mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran
narkotika jenis sabu di salah satu rumah di kawasan tersebut. Informasi itu
kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi
lokasi yang dimaksud.
Kanit Reskrim bersama personel
Polsek Tayan Hulu selanjutnya melakukan penangkapan terhadap NT (44) yang
diketahui merupakan pemilik rumah. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan
sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, di antaranya lima
bundel plastik bening berklip berukuran kecil yang disimpan dalam dompet kecil
berwarna merah dan diletakkan di dalam tempat sampah di dapur.
Petugas juga menemukan satu paket
plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan dalam keadaan dibungkus tisu putih, kemudian diikat
menggunakan kantong plastik bening dan disimpan di dalam sepatu berwarna merah
muda milik terduga pelaku.
Penggeledahan berlanjut ke kamar
mandi rumah tersebut. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan satu paket
plastik bening berklip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis
sabu. Atas temuan tersebut, NT beserta barang bukti kemudian diamankan ke
Polsek Tayan Hulu untuk dilakukan penanganan dan pengembangan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Tayan Hulu
selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau guna
mengembangkan hasil penangkapan tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB, personel
Satresnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Tayan Hulu kembali melakukan
penggeledahan di rumah NT.
Dalam penggeledahan lanjutan di
kamar terduga pelaku, polisi menemukan satu unit timbangan digital berwarna
hitam merek CHQ Pocket Scale yang berada di dalam laci. Petugas juga menemukan
satu dompet kecil berwarna merah berisi 12 kantong plastik bening berklip yang
diduga merupakan sisa bungkusan narkotika, serta satu sendok pipet berwarna
putih di dalam laci meja rias.
Selain itu, satu unit telepon
seluler merek Infinix HOT 60 Pro berwarna hitam yang diduga milik NT diserahkan
oleh anak terduga pelaku kepada petugas. Seluruh barang bukti tersebut kemudian
diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau
Iptu Robianto, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut
cepat atas informasi masyarakat dan hasil koordinasi antara Polsek Tayan Hulu
dengan Satresnarkoba Polres Sanggau. Polisi, kata dia, akan terus mengembangkan
kasus untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam dugaan
peredaran narkotika tersebut.
“Informasi dari masyarakat sangat
penting dalam pengungkapan perkara narkotika. Setiap laporan akan kami tindak
lanjuti secara profesional dan terukur. Saat ini kami masih melakukan
pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap
kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,”
ujar Iptu Robianto.
Dari hasil penanganan sementara,
polisi mengamankan dua paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang
diduga sabu, satu timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu sepatu
warna merah muda, lima bundel kantong plastik bening berklip, dua dompet kecil,
12 kantong plastik berklip yang berisi sisa butiran kristal yang diduga bekas
kemasan narkotika, serta satu sendok pipet berwarna putih.
Pada Jumat (21/8/2026) sekitar
pukul 02.00 WIB, NT bersama seluruh barang bukti dibawa oleh Satresnarkoba
Polres Sanggau dari Polsek Tayan Hulu ke Mapolres Sanggau untuk menjalani
proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memastikan barang bukti
akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur penyidikan.
Dalam perkara tersebut, NT
disangkakan terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto
ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2026 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan
mengatur penyesuaian ketentuan pidana, sementara penerapan pasal terhadap
perkara ini tetap menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian penyidik.
Polres
Sanggau melalui Satresnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan
informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan
narkotika di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan narkotika dinilai
membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan
lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba, dengan tetap
mengedepankan proses hukum serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang
sedang menjalani pemeriksaan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



