Polres Sanggau - Tim Tindak Polsek Kembayan berhasil menggagalkan dugaan peredaran
narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Seorang
pria berinisial SH alias LAN (27) diamankan polisi di sebuah rumah di Gang
Gambut, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Rabu (2/9/2026) malam.
Penangkapan
tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan, S.H., setelah
polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran
narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan
penyelidikan hingga petugas memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk
melakukan tindakan kepolisian.
Pengungkapan
bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika petugas mendapatkan laporan mengenai
dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah orang tua SH. Tim Tindak Polsek
Kembayan kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut
sekaligus mencegah barang bukti dipindahkan atau aktivitas yang dicurigai terus
berlangsung.
Sekitar pukul
22.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan penggerebekan. SH berhasil
diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya,
petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan
warga setempat.
Dari
penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah dompet berwarna cokelat merek
Quiksilver yang tergeletak di lantai ruang tamu. Setelah diperiksa, di dalam
dan pada bagian celah dompet ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.
Barang bukti
yang diamankan terdiri atas satu paket plastik bening berisi kristal yang
diduga sabu di celah dompet, satu paket yang dibungkus menggunakan uang kertas
pecahan Rp1.000, serta satu paket lainnya yang dibungkus uang kertas pecahan
Rp2.000. Total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu
tersebut diperkirakan mencapai 1,56 gram.
Selain narkotika
yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga
berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya satu bundel plastik klip
kosong yang berisi 28 klip kecil, satu set alat hisap atau bong dari botol
Viura beserta sendok sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp411.000 dalam
berbagai pecahan, serta satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna hitam.
Kapolsek
Kembayan Iptu Hudson Siahaan, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut
saat dikonfirmasi pada Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan
terus mengambil tindakan terhadap setiap dugaan aktivitas peredaran narkotika
yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Kembayan.
“Kami tidak akan
memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kembayan.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak
lanjuti. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam menyampaikan informasi
karena peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap
peredaran narkotika,” tegasnya.
Dari pemeriksaan
awal di lokasi, SH disebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut
merupakan miliknya. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan
dalam aktivitas peredaran narkotika setelah ditemukan 28 klip kecil yang diduga
siap digunakan untuk pengemasan.
“Kasus ini masih
kami dalami. Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi akan
melihat dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang
terlibat. Jika ditemukan adanya jaringan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai
hukum yang berlaku,” ujar Iptu Hudson Siahaan.
Saat ini SH beserta seluruh
barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembayan untuk menjalani proses
pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polsek Kembayan juga berkoordinasi
dengan Satresnarkoba Polres Sanggau guna pengembangan perkara, termasuk mengungkap
kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten
Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



