Polres Sanggau - Polsek Entikong bersama personel pengamanan
perbatasan TNI mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan
Entikong, Kabupaten Sanggau. Seorang pemuda berinisial CD (23), warga Dusun
Entikong Tapang, Desa Entikong, diamankan petugas setelah menerima paket yang
diduga berisi narkotika jenis ganja.
Pengungkapan tersebut bermula dari razia gabungan rutin yang
dilaksanakan personel Polsek Entikong bersama Pamtas TNI pada Selasa
(29/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap
Saat razia berlangsung, sebuah mobil Toyota Calya warna merah tua
metalik dengan nomor registrasi KB 1375 GR yang dikemudikan Fauzi dihentikan
petugas. Fauzi yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi taksi kemudian
melaporkan kepada petugas adanya satu paket yang menurutnya mencurigakan di
dalam kendaraan.
Paket tersebut diketahui berupa sebuah kantong kain berwarna biru
bertuliskan Badan Gizi Nasional. Di dalam kantong terdapat jaket kain berwarna
abu-abu bertuliskan NIKE, sementara pada bagian lipatan jaket ditemukan plastik
yang dilapisi lakban berwarna hitam.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan koordinasi dan
langkah kepolisian melalui metode Control Delivery. Sekitar pukul 02.00 WIB,
paket yang dicurigai tersebut diserahkan oleh Fauzi kepada penerima yang telah
dituju di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di depan Toko Aini, Dusun
Entikong Tapang, Desa Entikong, Kecamatan Entikong.
Setelah paket diterima oleh CD, petugas yang telah melakukan pemantauan
langsung mengamankan pemuda tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan
terhadap CD dan barang yang diterimanya untuk memastikan isi paket yang
sebelumnya dilaporkan mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kantong kain warna biru
bertuliskan Badan Gizi Nasional yang di dalamnya terdapat jaket kain
bertuliskan NIKE warna abu-abu. Pada lipatan jaket tersebut ditemukan sebuah
kantong plastik warna hitam yang dilapisi lakban warna hitam.
Di dalam kantong tersebut petugas menemukan dua paket kertas minyak yang
berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja. Selain itu, turut ditemukan
tiga kotak kertas bertuliskan Transparent Cigarette Paper warna hijau-biru
serta satu unit telepon seluler merek Infinix Note 40 warna abu-abu yang berada
dalam genggaman tangan kiri CD saat diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang ditemukan tersebut diduga
merupakan milik CD. Kepada petugas, CD mengaku memesan barang tersebut dari
seseorang di Pontianak dan kemudian meminta agar paket dikirimkan melalui jasa
taksi dengan tujuan Entikong.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H., mengatakan pengungkapan
tersebut merupakan hasil sinergi personel kepolisian dan TNI dalam kegiatan
pemeriksaan rutin di kawasan perbatasan. Menurutnya, pemeriksaan dan
kewaspadaan petugas di jalur lintas Malindo menjadi bagian penting dalam
mencegah peredaran barang terlarang masuk maupun melintas di wilayah
perbatasan.
“Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan
pemeriksaan rutin. Kami terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan seluruh unsur
terkait untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan
Entikong,” ujar AKP Donny Sembiring.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket
kertas minyak berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat
netto 23,27 gram, satu kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional,
satu kantong plastik hitam yang dilapisi lakban hitam, tiga kotak Transparent
Cigarette Paper, satu jaket NIKE warna abu-abu, satu unit Infinix Note 40 warna
abu-abu, satu STNK, serta satu unit Toyota Calya 1.2 G M/T.
“Barang bukti sudah kami amankan dan sita untuk kepentingan penyidikan.
Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melengkapi
administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara ini akan diproses secara tuntas
sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukas AKP Donny Sembiring.
Saat ini, CD beserta
seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan,
melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta mendalami asal-usul
barang yang diduga narkotika tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. (Dny
Ard / Humas Res Sgu)


