Polres Sanggau - Tim Polsek Tayan Hilir mengungkap dugaan tindak
pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten
Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (13/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut,
polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial SY (44) yang diduga terlibat
dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 07.20 WIB di rumah SY yang berada
di Dusun Bantok, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas
peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Dr. Kusdarwanto, S.H., M.H., memimpin langsung
tim dalam kegiatan pengungkapan tersebut. Dalam pelaksanaannya, Kapolsek
didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Evans Sitanggang, S.H., bersama
sejumlah personel Polsek Tayan Hilir.
Setelah menerima informasi pada sekitar pukul 06.00 WIB, tim melakukan
penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas yang dilaporkan
masyarakat. Upaya tersebut kemudian mengarah kepada rumah SY di Dusun Bantok,
Desa Tanjung Bunut, yang selanjutnya dilakukan penindakan.
Sekitar pukul 07.20 WIB, petugas berhasil mengamankan SY di rumahnya.
Dalam proses pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik bening
berklip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam
sebuah tas ransel warna biru yang berada di atas tempat tidur.
Hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti menunjukkan total berat
bruto narkotika yang diduga sabu tersebut sekitar 8,76 Gram dari dua paket.
Selain itu, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan
dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital,
satu sendok pipa sedotan plastik warna hitam, satu bundel plastik bening
berklip berukuran kecil, satu botol alat hisap atau bong, satu kotak Dji Sam
Soe berwarna hitam, satu korek api warna kuning, serta satu tas ransel warna
biru. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo.
Kapolsek Tayan Hilir menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak
lanjut informasi masyarakat yang menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian
memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, informasi dari masyarakat akan
terus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam
mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak
lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga mengingatkan bahwa peredaran
narkotika merupakan kejahatan serius yang dapat merusak generasi dan lingkungan
sosial,” ujar Iptu Kusdarwanto.
Setelah barang bukti ditemukan dan diamankan, petugas membawa SY beserta
seluruh barang bukti ke Mapolsek Tayan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta
mendokumentasikan dan menginventarisasi barang bukti sebagai bagian dari proses
penyidikan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengamanan
seorang terduga pelaku. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengetahui
kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika
tersebut.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur, termasuk melakukan
pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak
lain. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres
Sanggau untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas pengungkapan tersebut, Polsek Tayan Hilir akan membuat laporan
polisi, melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan perkara
sebelum dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau.
SY saat ini berstatus
terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan untuk mengungkap secara utuh
perkara tersebut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif
memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan
masing-masing. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



