Polres Sanggau - Upaya menjaga wilayah Tayan Hulu dari ancaman kebakaran hutan
dan lahan terus dilakukan dengan memperkuat deteksi dini. Jumat (25/9/2026)
malam, petugas Polsek Tayan Hulu turun langsung mengecek titik panas yang
terpantau melalui satelit guna memastikan kondisi di lapangan.
Kegiatan pengecekan berlangsung
sekitar pukul 19.35 WIB hingga selesai. Petugas yang diterjunkan yakni Aipda
Herman Julianto selaku pimpinan kegiatan bersama Bripka Agus Ariyanto dan
Brigpol Asep Hidayat untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pengecekan dilakukan berdasarkan hasil
pemantauan titik panas melalui satelit NASA-SNPP-NOAA20 yang mendeteksi satu
titik dengan tingkat kepercayaan tinggi (high) di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan verifikasi
langsung terhadap lokasi yang terindikasi.
Berdasarkan aplikasi Lancang Kuning,
titik panas tersebut semula terindikasi berada di wilayah Dusun Sengawan Hilir,
Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Namun, setelah dilakukan
pengecekan lapangan, lokasi titik panas diketahui berada di Dusun Baharu, Desa
Sukagerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Dari hasil pemeriksaan, lokasi
tersebut merupakan lahan dengan luas sekitar 0,9 hektare yang digunakan untuk
keperluan penanaman padi. Lahan diketahui berstatus milik pribadi dan memiliki
jenis tanah mineral atau bukan merupakan lahan gambut.
Petugas juga melakukan wawancara
dengan pemilik lahan untuk mengetahui aktivitas yang dilakukan serta kondisi
saat api menyala. Dari keterangan yang diperoleh, terdapat sekat pembatas
antara lahan tersebut dengan lahan milik warga lainnya dan pemilik lahan telah
menyiapkan peralatan pemadam.
Selain itu, pemilik lahan disebut
berada di lokasi selama api menyala. Saat petugas melakukan pengecekan, kondisi
api telah padam sehingga tidak ditemukan kobaran api yang masih berlangsung di
lokasi tersebut.
Kapolsek Tayan Hulu Iptu Trisna
Mauludi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi Karhutla,
meskipun titik api telah berhasil padam. Menurutnya, kondisi cuaca kering dapat
membuat api dengan cepat kembali menyala atau menjalar apabila tidak diawasi
dengan baik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap
waspada dan memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas di
lahan. Setiap kegiatan pembukaan lahan harus dilakukan dengan penuh
kehati-hatian dan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ground check
menjadi bagian dari langkah deteksi dini untuk memastikan informasi titik panas
dari pemantauan satelit sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Masyarakat
juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang
berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolsek Tayan Hulu juga menekankan
pentingnya sosialisasi berkelanjutan mengenai tata cara pembukaan lahan dan
pencegahan Karhutla. Masyarakat perlu memahami ketentuan dalam Pergub
Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020,
serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 yang berkaitan dengan
pembukaan lahan dan perlindungan peladang berbasis kearifan lokal.
Dalam pelaksanaan pengecekan, petugas menghadapi kondisi geografis yang sulit sehingga akses menuju lokasi titik panas tidak dapat dilakukan secara maksimal. Keterbatasan personel juga menjadi salah satu kendala dalam proses pemeriksaan, sehingga pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai tetap perlu diperkuat sebagai langkah pencegahan Karhutla secara berkelanjutan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
Dalam pelaksanaan pengecekan, petugas menghadapi kondisi geografis yang sulit sehingga akses menuju lokasi titik panas tidak dapat dilakukan secara maksimal. Keterbatasan personel juga menjadi salah satu kendala dalam proses pemeriksaan, sehingga pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai tetap perlu diperkuat sebagai langkah pencegahan Karhutla secara berkelanjutan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


