» » Berantas Miras Ilegal, Kapolsek Kembayan bersama Anggota Lakukan Patroli

Berantas Miras Ilegal, Kapolsek Kembayan bersama Anggota Lakukan Patroli

Penulis By on Sabtu, 20 Januari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Sesuai surat perintah Kapolsek Kembayan nomor : Sprint / 10 / I /2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang lidik tempat Produksi Miras dan Peredaran miras di wilkum Polsek Kembayan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kembayan Iptu Beny Tri Subagio bersama-sama dengan Kanitreskrim Aiptu Supar  , KSPKT 2 Bripka Kasianus Abi dan Babinkamtibmas Bripka Ariandi, Kamis (18/01/2018).

Adapun yang menjadi sasaran tim adalah tempat / lokasi yang diduga untuk memproduksi miras jenis arak di areal Kebun Kelapa Sawit di Dusun Kuala Dua Desa Kuala Kecamatan Kembayan.

Kapolsek Kembayan menuturkan Team bergerak sekira jam 10.00 Wib langsung menuju sasaran di area kebun kelapa sawit di wilayah Dusun Kuala Dua Desa Kuala Kecamatan Kembayan. Setelah sampai di sasaran team menemukan 1 buah pondok dengan atap seng dan dinding papan ukuran 6 x 6 meter. “Diareal kebun sawit tersebut dan didepan pondok terdapat tungku permanen serta disekeliling pondok terdapat kolam namun didalam pondok tersebut dalam keadaan kosong,” jelasnya.

“Pondok tersebut diduga tempat untuk memproduksi miras jenis arak namun sudah lama tidak beraktifitas karena di lokasi tersebut tidak ditemukan peralatan yang dipergunakan untuk memproduksi miras, ” lanjutnya.

Iptu Benny menambahkan berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat, pondok yang berada di area kebun kelapa sawit tersebut adalah milik Toni yang berdomisili di Dusun Kuala Dua Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan.






Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya