Polda Kalbar - Polres Sanggau -
Sesuai surat perintah Kapolsek Kembayan nomor : Sprint / 10 / I /2018 tanggal
18 Januari 2018 tentang lidik tempat Produksi Miras dan Peredaran miras di
wilkum Polsek Kembayan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kembayan Iptu Beny
Tri Subagio bersama-sama dengan Kanitreskrim Aiptu Supar , KSPKT 2 Bripka Kasianus Abi dan
Babinkamtibmas Bripka Ariandi, Kamis (18/01/2018).
Adapun yang menjadi sasaran tim adalah tempat / lokasi yang
diduga untuk memproduksi miras jenis arak di areal Kebun Kelapa Sawit di Dusun
Kuala Dua Desa Kuala Kecamatan Kembayan.
Kapolsek Kembayan menuturkan Team bergerak sekira jam 10.00
Wib langsung menuju sasaran di area kebun kelapa sawit di wilayah Dusun Kuala
Dua Desa Kuala Kecamatan Kembayan. Setelah sampai di sasaran team menemukan 1
buah pondok dengan atap seng dan dinding papan ukuran 6 x 6 meter. “Diareal
kebun sawit tersebut dan didepan pondok terdapat tungku permanen serta
disekeliling pondok terdapat kolam namun didalam pondok tersebut dalam keadaan
kosong,” jelasnya.
“Pondok tersebut diduga tempat untuk memproduksi miras jenis
arak namun sudah lama tidak beraktifitas karena di lokasi tersebut tidak
ditemukan peralatan yang dipergunakan untuk memproduksi miras, ” lanjutnya.
Iptu Benny menambahkan berdasarkan informasi yang di dapat
dari masyarakat, pondok yang berada di area kebun kelapa sawit tersebut adalah
milik Toni yang berdomisili di Dusun Kuala Dua Desa Kuala Dua Kecamatan
Kembayan.
Penulis : Denny
Ardiyanto