Polda Kalbar - Polres Sanggau - Rabu (03/01/2018) sekira pukul 10.00 Wib,
para Unsur pimpinan Kecamatan Bonti membuat kesepakatan bersama untuk
menghimbau warganya agar saat membuka lahan tidak dengan membakar.
Disampaikan
Kapolsek Bonti Ipda Rahmad Kartono bahwa dampak dari membakar lahan daapt
mengganggu Kesehatan kita, terancamnya habitat flora dan fauna, menurukan
kwalitas dan kwantitas air bersih, timbulnya kabut asap dan polusi udara, hilangnya
keseimbangan ekosistem, merugikan negara secara ekonomi dan dapat meningkatkan
potensi bencana.
“Walaupun saat
ini masih musim hujan, namun kampanye atau giat preemtif larangan pembakaran
lahan tetap dilakukan oleh 3 unsur pimpinan kecamatan bonti ini”ujanya
“Tujunanya adalah
agar di tahun 2018 ini tingkat kesadaran warga Kecamatan Bonti meningkat
sehingga jumlah pelaku / warga yang membuka lahan dengan cara membakar menurun
dari segi kwantitasnya” lanjutnya.
Kapolsek Bonti juga
mengatakan dalam memberikan himbauan ini bahwa sesuai dengan Undang-Undang bagi
pelaku yang terbukti melakukan pembakaran akan dikenakan sanksi pidana penjara
dan denda minimal 3 milyar s/d 10 Milyar dan untuk memandang berkaitan dengan
kearifan lokal tentang pembukaan lahan dengan cara membakar, Kapolsek Bonti mengatakan
bahwa disarankan kepada warga yang akan membuka lahan agar terlebih dahulu
mempersiapkan lahannya metode buka lahan bukan hanya dengan cara membakar tapi
bisa secara kelompok / gotong royong untuk menebas lahan atau memberikan
suntikan racun pada pohon yang akan ditebas dilahan warga minimal 3 bulan
sebelum lahan tersebut dibuka dan setelah terjadinya pembusukan pada pohon
tersebut maka akan menjadi pupuk pada lahan itu sendiri.
Pada kesempatan
yang sama Camat Bonti Darmikus Heri mengatakan
kepada warga bahwa saat akan membuka lahan agar berkoordinasi dengan
pihak Kepolisian dan Koramil sehingga warga tidak terjerat sanksi pidana dan
pihak kepolisian dan koramil mudah untuk mendata jumlah lahan yang akan dibuka.
Penulis : Denny
Ardiyanto