Polda Kalbar - Polres Sanggau, Tua tua keladi, makin tua makin jadi, inilah yang terjadi di Dusun Lais, Desa Lalang, Kecamatan Tayan hilir, Kabupaten Sanggau, Senin, 15/01/18, Polsek Tayan hilir menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku inisial AG als TG.
Kejadian berawal pada Sabtu 13/01/18 Diniwati ibu korban ada mendapat cerita dari anaknya telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari kakek tirinya yang telah melakukan kekerasan seks dengan cara memasukkan jari tengahnya kedalam alat kelamin (vagina) anaknya tersebut.
kemudian atas kejadian itu kemaluan korban mengalami sakit/perih sehingga diniwati pun terpaksa harus menyeret AG ke Polsek Tayan Hilir dan membuat laporan dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/05/I/2018/KLB/RES SGU/SEK TYN HLR/SPKT, tanggal 15 Januari 2018.
Pelaku sementara masih dilakukan pemeriksaan dan untuk mendalami hal tersebut polsek tayan hilir akan segera melakukan visum terhadap korban.
Penulis : Muhamad Aulia