Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bertempat
di Mapolsek Bonti telah dilaksanakan dilaksanakan giat penyelesaian
permasalahan problem solving antara Sdr. Labek dengan sdr.Donny oleh
Kanitreskrim Polsek Bonti Bripka Arnol Tua Situmorang, Jumat (19/01/2018) pagi.
Adapun permasalahan di selesaikan yakni perkara keributan yang
dilakukan oleh Sdr. Labek pada tanggal 15 Januari 2018 pukul 22.00 Wib di Cafe
Depaco.
Dalam kegiatan Problem Solving tersebut dihadiri oleh pemilik
Cafe Depaco Sdr. Doni, Dewan Adat Dayak Kec. Bonti Lukas Kibas, Pegawai Cafe
Depaco sdri. Mar, Kanitreskrim Polske Bonti Bripka Arnold Tua Situmorang dan
Bhabinkamtibmas Desa Bonti.
Hasil dari kesepakatan dalam penyelesaian permasalahan
tersebut intinya bahwa
Adapun isi kesepakatan dalam penyelesaian permasalahan tsb
sbb :
“Hasil dari kesepakatan dalam penyelesaian permasalahan antara
dua belah pihak baik korban maupun terlapor setuju untuk membuat kesepakatan
damai yang di saksikan oleh keluarga korban dan keluarga terlapor beserta dewam
adat Kecamatan Bonti yang mana permasalahan ini diselesaikan secara adat Yurok,”
jelas Bripka Arnold
“Untuk Sdr. Labek sudah
mengaku bersalah dan siap menerima adat dari Dewan Adat Kecamatan Bonti,”pungkasnya.