Polda Kalbar - Polres Sanggau,
Polsek Meliau pada Kamis (18/01/19) telah mengamankan 3 orang pelaku Tindak
Pidana Curanmor berikut Barang buktinya yang
terjadi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dengan pelaku masing
masing berinisial AA (16), Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, AP (16), Kec.
Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, KS (19), Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya.
“Memang betul Polsek Meliau melakukan penangkapan terhadap 3
pelaku dengan TKP kabupaten kubu raya, semalam saat sedang tidur dirumah
pamannya, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan” tegasnya.
Proses penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Polsek Meliau yang
mendapatkan informasi dari Panit Reskrim Polsek Sungai Raya tentang telah
terjadinya tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) terhadap 1
(satu) unit kendaraan jenis Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi KB 3847 OI, yang
terjadi pada Rabu, (17/01/18) di lokasi Gang Permata Hijau Rt. 09/02, Desa
Teluk Kapuas, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, sesuai dengan Laporan Polisi
Nomor : LP / 103 / I / 2018 / KALBAR / RESTA PONTIANAK / SEK SUNGAI RAYA.
Dan Kamis (18/01/18) Kanit Reskrim kemudian meneruskan
informasi tersebut kepada Kapolsek Meliau IPTU MR. PARDOSI, SH, dan kemudian memerintahkan
unit reskrim dan unit intelkam Polsek Meliau melakukan penyelidikan, atas
penyelidikan dilapangan anggota mendapatkan informasi tentang adanya 1 (satu)
unit kendaraan jenis Yamaha Vega ZR yang sedang di kuasai oleh 3 (tiga) orang dan
menurut informasi akan dijual dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu
rupiah) atau dibawah harga pasaran, Selanjutnya melaporkan informasi tersebut
kepada Kapolsek Meliau, hingga kemudian Kapolsek Meliau memerintahkan unit
Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Meliau untuk mencari informasi tentang
keberadaan 3 orang yang diduga pelaku.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan ketiga orang
tersebut berada di rumah SUPAR (paman dari pelaku KS yang beralamat di Dsn.
Sungai Rambai, Desa Meliau Hulu, Kec. Meliau, Kab. Sanggau, kemudian jam 22.00
(18/01/18) Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Meliau bergerak mendatangi
rumah Sdra. SUPAR dan naasnya ketiga pelaku sedang terlelep. Selanjutnya
petugas melakukan interogasi terhadap
ketiga pelaku, Salah seorang diantaranya awalnya mengaku bahwa sepeda
motor yang dibawanya tersebut merupakan milik orang tuanya, hingga kemudian petugas
meminta untuk menunjukan Surat Kendaraan tersebut, namun yang bersangkutan
hanya bisa menunjukan STNK sepeda motor tersebut, tanpa BPKB nya.
Kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap nomor Polisi,
Nomor Rangka dan Nomor Mesin pada STNK dan diperoleh kecocokan data. Hingga
kemudian AA dan AP mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang
dicurinya, beserta STNK nya yang berada di bagasi jok ranmor tersebut.
Sedangkan dari pengakuan mereka, KS hanya membantu mengantar menjual sepeda
motor tersebut dan ditemukan body serta plat nomor polisi Sepeda motor, pada
saat ditemukan oleh petugas sudah dalam keadaan dilepas / dibongkar. Selanjutnya
terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Meliau.
“kita harus kerja cepat sesuai moto 4S kita, kalau terlambat
kita bisa kecolongan nantinya, dan korban akan terus bertambah, terutama di
Meliau dan wilayah kabupaten Sanggau khususnya” tegas Kapolsek berpangkat Iptu ini.
Penulis :
Muhamad Aulia