» » » LAGI..Polsek Meliau Tangkap 3 Pelaku Pencurian

LAGI..Polsek Meliau Tangkap 3 Pelaku Pencurian

Penulis By on Jumat, 19 Januari 2018 | No comments




Polda Kalbar - Polres Sanggau, Polsek Meliau pada Kamis (18/01/19) telah mengamankan 3 orang pelaku Tindak Pidana Curanmor berikut Barang buktinya yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dengan pelaku masing masing berinisial AA (16), Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, AP (16), Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, KS (19), Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya.

“Memang betul Polsek Meliau melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku dengan TKP kabupaten kubu raya, semalam saat sedang tidur dirumah pamannya, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan” tegasnya.

Proses penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Polsek Meliau yang mendapatkan informasi dari Panit Reskrim Polsek Sungai Raya tentang telah terjadinya tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) terhadap 1 (satu) unit kendaraan jenis Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi KB 3847 OI, yang terjadi pada Rabu, (17/01/18) di lokasi Gang Permata Hijau Rt. 09/02, Desa Teluk Kapuas, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 103 / I / 2018 / KALBAR / RESTA PONTIANAK / SEK SUNGAI RAYA.
Dan Kamis (18/01/18) Kanit Reskrim kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Meliau IPTU MR. PARDOSI, SH, dan kemudian memerintahkan unit reskrim dan unit intelkam Polsek Meliau melakukan penyelidikan, atas penyelidikan dilapangan anggota mendapatkan informasi tentang adanya 1 (satu) unit kendaraan jenis Yamaha Vega ZR yang sedang di kuasai oleh 3 (tiga) orang dan menurut informasi akan dijual dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau dibawah harga pasaran, Selanjutnya melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Meliau, hingga kemudian Kapolsek Meliau memerintahkan unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Meliau untuk mencari informasi tentang keberadaan 3 orang yang diduga pelaku.


Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan ketiga orang tersebut berada di rumah SUPAR (paman dari pelaku KS yang beralamat di Dsn. Sungai Rambai, Desa Meliau Hulu, Kec. Meliau, Kab. Sanggau, kemudian jam 22.00 (18/01/18) Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Meliau bergerak mendatangi rumah Sdra. SUPAR dan naasnya ketiga pelaku sedang terlelep. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap  ketiga pelaku, Salah seorang diantaranya awalnya mengaku bahwa sepeda motor yang dibawanya tersebut merupakan milik orang tuanya, hingga kemudian petugas meminta untuk menunjukan Surat Kendaraan tersebut, namun yang bersangkutan hanya bisa menunjukan STNK sepeda motor tersebut, tanpa BPKB nya.


Kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap nomor Polisi, Nomor Rangka dan Nomor Mesin pada STNK dan diperoleh kecocokan data. Hingga kemudian AA dan AP mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang dicurinya, beserta STNK nya yang berada di bagasi jok ranmor tersebut. Sedangkan dari pengakuan mereka, KS hanya membantu mengantar menjual sepeda motor tersebut dan ditemukan body serta plat nomor polisi Sepeda motor, pada saat ditemukan oleh petugas sudah dalam keadaan dilepas / dibongkar. Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Meliau.

“kita harus kerja cepat sesuai moto 4S kita, kalau terlambat kita bisa kecolongan nantinya, dan korban akan terus bertambah, terutama di Meliau dan wilayah kabupaten Sanggau khususnya” tegas Kapolsek berpangkat Iptu ini.


Penulis                 : Muhamad Aulia

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya