Tribratanews.polri.go.id - Polda Kalbar - Polres Sanggau,
Pelaksanaan sidang PT. KGP ke XX kembali digelar di pengadilan negeri sanggau Kelurahan
Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dan Polres Sanggau menurunkan
sebanyak 100 Personil, pada Selasa, 16/01/18.
Pelaksanaan sidang ke XX tesebut dihadiri masa penggugat
dari kecamatan Tayan Hulu sebanyak 320 orang dengan menggunakan kendaraan
sebanyak 17 unit mobil dan dipimpin langsung oleh korlap sdr. Muhamad Yustiandi
als Aliang, adapun dalam pelaksanaan sidang kali ini suasana tampak berbeda dan
anggota lebih spesifikasi disiagakan di bagian bagian terpenting wilayah
integritas kantor pengadilan demi keamanan pelaksanaan persidangan dan mengantisipasi
hal hal yang tidak diinginkan.
“Sidang kali ini juga dengan agenda pembacaan putusan yang
mana tingkat kerawanan sangat tinggi dan alhamdulilah hasil sidang berlangsung
aman dan tertib dan anggota juga melaksanakan tugasnya dengan baik dilapangan”
ujar Kabag Ops Polres Sanggau yang memimpin langsung jalanya pengamanan
persidangan.
Dalam persidangan tersebut juga turut hadir Kapolres Sanggau
AKBP Rachmat Kurnaiwan, SH, S.ik MM yang turut memantau langsung kegiatan
pengamanan jalannya persidangan, kapolres juga menyempatkan untuk bersalaman
serta berkomunikasi langsung dengan masyarakat penggugat yang hadir.
Adapun hasil putusan dari pelaksanaan sidang adalah Dalam
Esepsi Menolak Esepsi Tergugat, Dalam
Pokok Perkara menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard / NO), menghukum para Penggugat untuk membayarkan biaya
perkara sebesar Rp.3.281.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu
Rupiah).
Menurut pengacara pihak penggugat sdr. Fransisu wiewur, SH “masyarakat
sangat puas dengan hasil keputusan hakim dan ini sudah luar biasa” ucapnya.
Penulis : Muhamad
Aulia