Tribratanews.polri.go.id - Polda Kalbar - Sebanyak 28 Personil Polres Sanggau diturunkan ke Pengadilan Negeri Sanggau untuk melaksanakan pengawalan serta pengamanan sidang putusan terkait perkara pembunuhan yang terjadi di kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu dengan terdakwa PJR, Kamis, 11/01/18.
Tindak Pidana Pembunuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 di Kebun Karet milik Korban TD bin SD yang terletak di Sei Binta Dsn. Sebuduh Luar Ds. Sebuduh Kec. Kembayan Kab. Sanggau yang dilakukan oleh terdakwa PJR, BR dan SS.
Kegiatan Sidang Putusan dihadiri oleh Pengacara / Kuasa Hukum terdakwa PJR dan BR yaitu MUNAWAR, SH serta Kuasa Hukum / Pengacara terdakwa Ss als SY sebanyak 2 orang yaitu Sdr. DEDI SUPRIATO, SH dan M. MUKTI ALI, SH.
Kegiatan Sidang Putusan yang dilaksanakan terbuka untuk umum tersebut juga dihadiri oleh pihak Keluarga dan Kerabat Korban maupun terdakwa yang berjumlah 15 orang yang pada pelaksanaan Sidang dipimpin oleh Sdr. I KETUT SUMANASA SH, MH selaku Hakim Ketua didampingi Sdr. JHON, M. SEDA NOA WEA, SH selaku Hakim Anggota I dan Sdr. MAULANA ABDILLAH, SH, MH serta Jaksa Penuntut Umum yaitu Sdr. SAMBA SADIKIN, SH.
Dalam pelaksanaan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau tersebut terlihat berjalan aman dan lancar dengan putusan sidang terdakwa utama PJR dan BR divonis hukuman penjara kurungan selama 15 Tahun dipotong masa tahanan selama persidangan dan membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah). Putusan Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan oleh JPU, sedangkan SS als SY divonis 9 tahun hukuman kurungan.
Namun untuk putusan yang dilontarkan majelis hakim tersebut pihak Kuasa Hukum / Pengacara Terdakwa PJR dan BR menyatakan tidak menerima dan akan melakukan upaya hukum banding serta Pengacara Terdakwa SS menyatakan belum menerima dan akan pikir-pikir dengan waktu yang diberikan selama 7 hari.
Menurut beberapa perkara yang pernah terjadi jika keberatannya nanti ditolak malah akan memberatkan dirinya nanti, bisa bisa hukumannya akan bertambah.
Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Ricky ketika ditemui menyebutkan "dalam pelaksanaan sidang berjalan aman tanpa ada kendala apapun dan strategi pengamanan juga sudah kita atur " ujarnya.
Sementara disisi lain Kasat Intelkam Polres Sanggau IPTU Suprapto menyebutkan bahwa dari pihak pengacara terdakwa masih keberatan dengan hasil yang diputuskan majelis hakim "kita lihat nanti perkembangan selanjutnya" ucapnya.
Penulis : Muhamad Aulia