Polda Kalbar Polres Sanggau, Polsek Bonti melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban pencabulan yang terjadi baru baru ini di kecamatan Bonti tesebut, Sabtu, 06/01/2018.
Di Aula Polsek bonti telah didatangi oleh pihak keluarga korban dan juga keluarga pelaku untuk penyelesaian kasus pencabulan yang terjadi beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh ARS (14) dengan korban MS (5) warga Desa Bahta Kecamatan Bonti.
Menurut keterangan keluarga korban pada senin (25/12/17) ARS melakukan pencabulan terhadap MS dengan cara jari tangannya dimasukan kekemaluan korban, sedangkan pada kesempatan tersebut setelah dilaksanakan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak dengan ditengahi oleh anggota Polsek Bonti “kedua belah pihak baik korban maupun terlapor setuju untuk membuat kesepakatan damai dengan diminta saran pendapat terhadap kadus tabau dengan penyelesaian secara kekeluargaan dan pelaku juga ketika dihubungi mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya” ujar Kapolsek Bonti.
“Pelaku dan juga korban sama sama masih dibawah umur, perlu kiranya pengawasan dari orang tua secara lebih terhadap anak mereka agar kedepannya tidak terjadi hal hal demikian dan hal serupa lainnya, ini berlaku untuk semua warga agar lebih memantau anak mereka” tutup Kapolsek Bonti.
Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi karena faktor lingkungan, faktor kebudayaan, faktor teknologi, faktor ekonomi, fktor media, faktor kejiwaan dan psikologi dan faktor minuman keras, Upaya atau kebijakan penanggulangan kejahatan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu kebijakan non-penal yang meliputi upaya pencegahan tanpa menggunakan hukum pidana dan dilakukan sebelum suatu tindak pidana dilakukan, dan kebijakan penal yaitu upaya penanggulangan berupa ‘penerapan hukum pidana’ yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 KUHP.
Penulis : Muhamad Aulia