Polda Kalbar - Polres Sanggau - Unit
Reskrim Polsek Meliau laksanakan serah terima 3 orang terduga pelaku Tindak
Pidana Cukai beserta barang buktinya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Selasa (9/1/2018) malam.
Adapun yang menjadi Dasar Pelimpahan tersebut yakni sesuai
surat pengantar dari Kapolsek Meliau nomor : B / 423 / XIII / 2017, tanggal 20
Desember 2017, tentang Pelimpahan Perkara dan Surat balasan dari Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong.
Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 04 Januari 2018,
Penyidik Polsek Meliau mendapatkan Surat Balasan dari Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, dengan Nomor :
S-48/WBC.14/KPP.MP.02/2017, tanggal 28 Desember 2017, tentang Konfirmasi
Pelimpahan Perkara.
Kemudian pada Selasa, tanggal 09 Januari 2018, sekira jam
18.00 WIB, bertempat di Ruang Reskrim Polsek Meliau, telah dilaksanakan serah
terima terhadap 3 (tiga) orang terduga pelaku tindak pidana cukai berikut
barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi
KB 1803 WH, (satu) lembar STNK kendaraan
Toyota Avanza dengan nomor polisi KB 1803 WH, Rokok merk Gudang Jati sebanyak 4
(empat) tim, Rokok merk L & V Bold sebanyak 10 (sepuluh) tim, Rokok merk Plus
+ sebanyak 11 (sebelas) tim dan Rokok merk Cagak Sewu sebanyak 2 (dua) tim oleh
Reskrim Polsek Meliau kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean C Entikong.
Penulis : Denny
Ardiyanto