» » Polsek Meliau Limpahkan Tangkapan Rokok Ilegal ke Bea Cukai Entikong

Polsek Meliau Limpahkan Tangkapan Rokok Ilegal ke Bea Cukai Entikong

Penulis By on Rabu, 10 Januari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek Meliau laksanakan serah terima 3 orang terduga pelaku Tindak Pidana Cukai beserta barang buktinya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Selasa (9/1/2018) malam.

Adapun yang menjadi Dasar Pelimpahan tersebut yakni sesuai surat pengantar dari Kapolsek Meliau nomor : B / 423 / XIII / 2017, tanggal 20 Desember 2017, tentang Pelimpahan Perkara dan Surat balasan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong.

Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 04 Januari 2018, Penyidik Polsek Meliau mendapatkan Surat Balasan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, dengan Nomor : S-48/WBC.14/KPP.MP.02/2017, tanggal 28 Desember 2017, tentang Konfirmasi Pelimpahan Perkara.

Kemudian pada Selasa, tanggal 09 Januari 2018, sekira jam 18.00 WIB, bertempat di Ruang Reskrim Polsek Meliau, telah dilaksanakan serah terima terhadap 3 (tiga) orang terduga pelaku tindak pidana cukai berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi KB 1803 WH, (satu) lembar STNK  kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi KB 1803 WH, Rokok merk Gudang Jati sebanyak 4 (empat) tim, Rokok merk L & V Bold sebanyak 10 (sepuluh) tim, Rokok merk Plus + sebanyak 11 (sebelas) tim dan Rokok merk Cagak Sewu sebanyak 2 (dua) tim oleh Reskrim Polsek Meliau kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong.


Penulis : Denny Ardiyanto 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya