Polda Kalbar - Polres Sanggau, - Polsek Parindu kembali ungkap
transaksi narkotika jenis shabu di Penginapan rindu permai dusun pusat damai
Desa pusat damai Kecamatan Parindu kabupaten
Sanggau, Senin, 15/01/18.
Menurut keterangan yang didapat pada saat itu Kanitreskrim Polsek
Parindu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba, berdasarkan informasi tersebut Kanitreskrim bersama anggota mendalami info tersebut
untuk kemudian selanjut setelah informasi akurat Kapolsek Parindu Iptu Haryanto memerintahkan
Kanitreskrim dan anggota Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.00 Wib, Kapolsek Parindu
beserta Kanitreskrim dan anggota melakukan penggeledahan di penginapan rindu
permai kamar D4 ,dan dari hasil pengeledahan kamar tersebut di temukan seorang
laki laki an BHW Als HN dan setelah di geledah badan di temukan kotak pagoda
warna hitam yang berisikan 3 kantong plastik bening berkelip di duga Narkotika
jenis Shabu dan 31 kantong kosong bening berkelip di dalam kocek celana sebelah
kanan dan uang tunai sebesar Rp 200.000. (Dua Ratus Ribu Rupiah).
Atas temuan tersebut kemudian anggota melakukan penggeledahan lebih jauh dan di dalam tas milik pelaku BHW di temukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk dunhil berisikan 2 buah tabung kaca, 1 buah jarum, 1 buah sendok pipet, 1 buah korek api tokai warna merah. Atas temuan tersebut kemudian Kapolsek Parindu memerintahkan untuk membawa tersangka dan barang buktinya ke Polsek Parindu.
Menjamurnya Narkotika diwilayah Kabupaten Sanggau membuat Kapolres Sanggau AKBP Rachmad Kurniawan, SH, S. IK, MM berang dan memberikan perintah langsung kepada Kapolsek jajaran untuk memberantas merebaknya transaksi narkotika diwilayah Kabupaten Sanggau, dan hingga kini beberapa kasus transaksi Narkotika di beberapa wilayah Kabupaten Sanggau berhasil digagalkan, hal tersebut menambah daftar keberhasilan penangkapan Narkotika diwilayah Kabupaten Sanggau.
Penulis : Muhammad
Aulia