Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek
Tayan Hilir berhasil menggerebek perjudian di Belakang terminal bus Tayan Dusun
Kawat Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir, Senin (8/1/2018). Sebanyak dua orang
berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Dari dua orang yang berhasil diamankan, masing-masing
berinisial DH (29) warga Dusun Pulau Tayan Utara dan IW (32) warga Dusun Pulau
Tayan Barat.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Muhammad Resky Rizal, S.IK
menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian ini atas Hasil lidik anggota unit
Reskrim Polsek Tayan Hilir dan informasi dari masyarakat yang mengaku resah
dengan praktek perjudian di lingkungan mereka.
Ditambahkan, saat digerebek, para pelaku sedang asyik
berjudi di dalam warung milik IW (32). Kedatangan anggota Polsek Tayan Hilir
membuat kaget para pelaku. Selanjutnya mereka digelandang petugas ke Mapolsek Tayan
Hilir tanpa perlawanan.
Dijelaskan Kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan
petugas dari tangan para pelaku antara lain Uang tunai sebesar Rp 6.234.000,- (Enam
Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah),
1 (satu) lembar lapak permainan judi kolok, 3 (tiga) buah bola bolok
berbentuk persegi dan 1 (satu) buah hap terbuat dari ember plastik berwarna
merah muda.
“Para pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang
perjuadian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara” tandasnya.