» » » Bhabinkamtibmas Desa Pandan Sembuat berikan Himbauan Karhutla kepada Masyarakat

Bhabinkamtibmas Desa Pandan Sembuat berikan Himbauan Karhutla kepada Masyarakat

Penulis By on Kamis, 22 Februari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Pandan Sembuat Bripka Khon DS memberikan himbauan kamtibmas berupa bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, Kamis (22/02) pukul 10.00 Wib.

Musim Kemarau yang terjadi saat ini dapat mengakibatkan munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak di wilayah Kabupaten Sanggau. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan Kapolsek Tayan Hulu Iptu Charles B.N Karimar, S.H, S.IK, melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Karena berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menerangkan bahwasannya setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00″.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar,” pungkas Brigadir Khon.

Penulis : Bennitus
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya