» » » Satreskrim Polres Sanggau Amankan Pelaku Penipuan Sepeda Motor di Mukok

Satreskrim Polres Sanggau Amankan Pelaku Penipuan Sepeda Motor di Mukok

Penulis By on Rabu, 21 Februari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau berhasil mengamankan seroang pelaku berinisial  AH (22) warga Dusun Suka Bhakti Desa Sape Kecamatan Jangkang atas dugaan Penipuan Sepeda Motor, Selasa (20/02).

KBO Satreskrim Polres Sanggau Iptu Sapja menerangkan kronologis Penipuan terjadi pada selasa (16/07/2016) sekira pukul 18.30 Wib, korban Zeif Azwir Pergi dari rumah untuk menjemput bibinya di Jln. Transmigrasi Mukok menggunakan Sepeda Motor merk Yamaha 2 PV (Jupiter Mx King) Warna putih dengan nomor Polisi KB 3348 UY.

“Setibanya dirumah Nurbsiti (bibi korban), Zeif Azwir bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang minum di warung bibinya. Kemudian pelaku mengajak korban untuk mengantar terlapor ke jalan poros Trans SP I, kemudian saksi korban memenuhi permintaan terlapor,” jelas Iptu Sapja.

Lanjutnya, Pelaku selanjutnya membonceng korban dan pergi ke arah Trans SP I Desa Sei Mawang. Setibanya di wilayah Kampung Lima SP I Mukok pelaku menghentikan kendaraan, kemudian pelaku pura-pura buang air kecil dan menyuruh korban turun dari motor. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan membawa lari sepeda motor Yamaha 2 PV (Jupiter Mx King) warna putih No.Pol KB 3348 UY tersebut kearah SP IV Jangkang. Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar RP 21.800.000,- (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Mukok.

Ipda Sapja juga menjelaskan Penangkapan pelaku bermula pada Selasa (20/02/2018) sekira pukul 20.00 Wib saat anggota piket fungsi Satintelkam Polres Sanggau mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku penipuan sepeda motor tersebut berada di Begadang II Semboja Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas, selanjutnya Anggota Satintelkam melakukan pulbaket dilokasi yang dimaksud namun pelaku dan ranmor tidak ditemukan.

Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku dan ranmor berada di Begadang II Jokotole Kelurahan Bunut, kemudian Anggota Satintelkam melakukan lidik di Bagadang II Joko Tole dan ternyata Ranmor yang dimaksud terparkir didepan Hotel Joko Tole.

“Tidak lama kemudian pelaku keluar dari Bagadang II dan Anggota langsung mengamankan pelaku dan ranmor untuk dimanakan di Polres Sanggau. Selanjutnya dilakukan melakukan Introgasi awal terhadap pelaku,” kata Iptu Sapja.

“Hasil intrograsi alaw tadi, pelaku mengaku bernama Adera Deni Firmansyah dan ranmor yang digunakannya merupakan milik temannya Beni yang ngekos di Gg. Mangga Kelurahan Ilir Kota. Kemudian anggota Satintelkam dan Piket Reskrim melakukan pengecekan di Kost teman pelaku” lanjutnya.

“Sampai di Kost, anggota menanyakan indentitas Beni kepada penghuni Kost, namun penghuni kos menyatakan disini tidak ada yang bernama Beni dan para penghuni kost tidak mengenali pelaku,” ungkapnya.

Iptu Sapja menambahkan, pelaku diduga berbohong untuk mengalihkan alibi, kemudian agt melakukan intrograsi terhadap pelaku dan mengaku identitas pelaku yang sebenarnya berinisial AH (22) warga Dusun Suka Bhakti  Desa Sape Kecamatan Jangkang.

“Tadi hasil Introgasi pelaku mengatakan bahwa pencurian ranmor tersebut terjadi di disimpang Sei Mawang SP I Ds. Seimawang Kec. Mukok Kab. Sanggau pada Selsa tanggal 19 Juli 2016 sekira jam 18.30 Wib. Saat ini pelaku sudak kita amankan di Polres Sanggau, menunggu Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Mukok untuk membawa pelaku ke Polsek Mukok dan dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.


Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya