Polda Kalbar - Polres Sanggau - Penundaan penerapan Surat Tanda Nomor
Kendaraan bermotor lintas batas negara (STNK-LBN) dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor Lintas Batas (TKNB-LBN) Negara di Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau,
awalnya di rencakan pada tanggal 01 Maret 2018 sudah dapat diterapkan bagi
pelintas PLBN terpadu Entikong.
Menindaklanjuti Keputusan Kakorlantas tersebut maka Polsek
Entikong akan melaksanakan kembali sosialisasi yang sudah dilakukan sebelumnya
kepada masyarakat terkait PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas
jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Adapun Keputusan Kakorlantas Polri sesuai nomor : Kep / 43 /
II / 2018 pada tanggal 28 Februari 2018 Tentang Pelayanan Surat Tanda Nomor
Kendaraan bermotor lintas batas negara (STNK LBN) dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB LBN) di PLBN terpadu Entikong POLDA KALBAR
dan PLBN Motaain POLDA NTT , dimana dalam lampiran Keputusan tersebut pada
halaman 13 poin ke- 3 (tiga) menyebutkan Pelayanan dan pemungutan PNBP STNK -
LBN di wilayah PLBN Entikong POLDA KALBAR dan PLBN Motaain POLDA NTT berlaku
sejak keputusan ini di tandatangani dan diawali dengan pelaksanaan Sosialisasi
selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Publish : Humas Polres Sanggau


