» » » Satreskrim Polres Sanggau amankan Tiga Pelaku Judi Liog Fu

Satreskrim Polres Sanggau amankan Tiga Pelaku Judi Liog Fu

Penulis By on Kamis, 15 Maret 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Team Gasus Polres Sanggau yang dipimpin oleh Ipda Kuswiyanto, SH dengan di Back Up oleh Reskrim Polsek Kembayan pada Rabu, (14/03/2016) sekira pukul 18.00 Wib melakukan Penggerebekan tindak Pidana Perjudian Jenis Liong Fu di Jalan Dusun Rising Jaya RT / RW 001 /004 Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

Dari penggerebakan tersebut, petugas berhasil mengamankan Tiga orang pelaku, masing-masing berinisial ES (37), AF (32) dan KD (28) yang sedang bermain Judi jenis Liong Fu. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30.259.000, 1 buah lapak kain Liong Fu, 8 buah bola Liong Fu, 1 buah Hp, 1 buah batok (tutup parfum warna hitam), 1 buah tas warna hitam dan 2 bungkus rokok.

Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan SH, S. IK, MM saat dikonfirmasi Tribratanews Polre Sanggau mengatakan Penggerebekan tersebutn dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat.


“Setelah menerima informasi tersebut, sekira pukul 18.00 Wib Anggota unit Gasus Sat Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin oleh Ipda Kuswiyanto, SH dengan di back Up dengan  Kanit Reskrim Polsek Kembayan melakukan penangkapan di Rumah (warung Kopi ) milik KD,” paparnya.

Disana Team berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang sedang bermain Judi jenis Liong Fu. Pelaku ES diduga sebagai Bandar, istrinya AF dan KD yang merupakan pemilik warung.

“Guna penyedikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti akan diamankan di Mapolsek Sungai Kakap. Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP," pungkasnya.

Penulis : Denny Ardiyanto

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya