Polda Kalbar - Polres Sanggau - Anggota
Reskrim Polsek Parindu Brigadir Indra dan Bripda Egi melakukan penyerahan
tahap II serah terima tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri
Sanggau perkara tindak pindana (TP) Narkotika. (Selasa, 8/5/2018)
Dalam tahap II ini, anggota Reskrim Polsek Paridu menyerahkan tersangka inisial P, bekerja sebagai swasta beserta barang bukti.
Dalam tahap II ini, anggota Reskrim Polsek Paridu menyerahkan tersangka inisial P, bekerja sebagai swasta beserta barang bukti.
"Tersangka dan barang bukti telah diberikan ke
Kejaksaan dan di terima oleh Jaksa Oktaviandi. S, SH, dan selama pelaksanaan
kegiatan Tahap II berjalan dengan lancar serta dilakukan sesuai prosedur yang
ada," ungkap Bripda Egi.
Penulis : Herlina Ona
Kotadetu
Publish : Humas Polres Sanggau