Polda Kalbar - Polres Sanggau - Tak
henti-hentinya Personil Polsek Beduai melaksanakan kegiatan Himbauan Karhutlah
guna antisipasi kebakaran hutan dan lahan yang mana kebiasan masyarakat membuka
lahan untuk menanam padi dengan cara membakar, yang nantinya akan menimbulkan
kebakaran lahan yang bisa meluas ke lahan yang lain dan dapat menimbulkan
kebakaran hutan.
Kapolsek Beduai Iptu Donny Sembiring selalu memerintahkan
anggotanya agar setiap hari melaksakan kegiatan Himbauan karhutlah, supaya
masyarakat sekecamatan beduai memahami dan mengerti apa yang dihimbaukan
masalah bahayanya kebakaran hutan dan lahan agar tidak terjadi diwilayah
hukumnya.
Serta masyarakat memahami dan mengerti Undang - undang
No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutan yaitu Pasal 78 Ayat (3) Barang siapa
dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3)
huruf d, diancam dengan pidana paling lama 5 (Lima) tahun dan denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000.- (Lima Miliyar Rupiah).
Penulis : Fitrio Dwi
Puristiana
Publish : Humas Polres Sanggau