Polda Kalbar - Polres Sanggau - Untuk
mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2018 ini,
Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Polsek Entikong
membagikan selebaran yang berisi Maklumat dari Kapolda Kalbar.
Maklumat itu ditujukan kepada seluruh masyarakat di Provinsi
Kalbar termasuk di Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau untuk tidak melakukan
pembakaran hutan.
Brigadir Muh. Tholkam Babinkamtibmas Desa Entikong, Sabtu (26/05)
mengatakan, dengan fungsi dan peran sebagai ujung tombak terdepan
ditengah - tengan masyarakat, diminta agar masyarakat bersama pihak kepolisian
agar dapat bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.
"Kepada masyarakat juga dihimbau, agar kiranya dapat
bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mencegah karhutla dan
memberitahukannya kepada pihak Kepolisian bilamana mengetahui adanya pelaku
yang memberisihkan lahan dengan cara membakar," jelasnya.
Sementara itu, Wakapolsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda,
menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan lebih mengedepankan Bhabinkamtibmas
yang lebih dekat dengan warga, untuk mengajak dengan berperan aktif mencegah
karhutla, serta memberitahukan dampak apa yang akan timbul bilamana Karhutla
dibiarkan, berikut ancaman dan sanksi denda yang dibebankan kepada
pelaku.
“Dengan cara pendekatan dan himbauan nantinya diharapkan
dapat menggugah masyarakat untuk tidak melakukan Karhurla dan bersama-sama
mencegah," terang Wakapolsek.
Penulis : Denny
Ardiyanto