» » Sejumlah Produsen Miras Diciduk Guna Minimalisir Penyakit Masyarakat

Sejumlah Produsen Miras Diciduk Guna Minimalisir Penyakit Masyarakat

Penulis By on Jumat, 11 Mei 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Belakangan ini kita telah dihebohkan dengan tewasnya beberapa orang yang menjadi korban miras oplosan yang semakin marak menjelang bulan suci Ramadhan bagi umat Islam. Bukan hanya umat Islam saja yang melarang untuk mengkonsumsi miras, akan tetapi semua umat beragama di Indonesia, antara lain Katholik, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu juga melarang mengkonsumsi miras dikarenakan selain tidak baik untuk kesehatan hal tersebut juga dapat mengakibatkan timbulnya hal-hal negatif bagi perilaku hidup manusia yang berujung pada tindak kriminalitas bahkan lebih parahnya lagi dapat merenggut nyawa bagi pengkonsumsinya bila disalah gunakan.

Bertempat di Kampung Sagi Dusun Tanjak Mulong Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau telah dilakukan penertiban miras dibeberapa rumah yang memproduksi miras. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjaring tiga orang yang merupakan produsen arak antara lain berinisial SU alias AN, PA alias AU, dan PR alias AI. Ketiga orang tersebut beserta barang buktinya berupa minuman keras siap konsumsi, alat-alat, dan media penampungan minuman keras berhasil diamankan oleh Personil Polsek Meliau ke Mako Polsek Meliau guna dilakukan proses hukum.


Kegiatan tersebut diatas mendapatkan respon positif dari warga sekitar yang menyaksikannya dikarenakan belakangan ini warga masyarakat merasa khawatir akan keberadaan miras. Salah seorang tokoh masyarakat Meliau menyatakan bahwa, "Saya sangat merasa puas akan kinerja pihak Kepolisian Polsek Meliau yang telah berjuang secara keras dan berhasil dalam memberantas peredaran miras yang ada di wilayah Meliau, yang mana kami sebagai warga masyarakat Meliau sangat khawatir akan peredaran miras yang sering kali menimbulkan Gangguan Kamtibmas di sekitar lingkungan kami", tegas salah seorang tokoh masyarakat Meliau kepada Kapolsek Meliau Iptu M.R. Pardosi, S.H.


Selanjutnya  Iptu M.R. Pardosi, S.H selaku Kapolsek Meliau membenarkan hal tersebut bahwa Kami selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta penegak hukum sudah sepatutnya menertibkan pembuatan dan peredaran miras diwilayah hukum kami, mengingat sebentar lagi kita akan menyambut bulan suci Ramadhan, oleh karenanya kami wajib menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum kami dengan menekan serta meniadakan segala bentuk penyakit masyarakat sebagai contoh pembuatan dan peredaran miras diwilayah hukum kami.

Kami tidak ingin adanya korban jiwa seperti diwilayah-wilayah lain yang pernah kita dengar dan lihat dari berbagai media yang ada", tegas Kapolsek Meliau Bapak Iptu M.R. Pardosi, S.H. dihadapan tokoh masyarakat dan seluruh warga masyarakat yang menyaksikan penertiban miras tersebut.



Penulis : F. Febri Tri Suhardi
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya