Polda Kalbar -
Polres Sanggau - Belakangan ini kita telah dihebohkan dengan tewasnya beberapa
orang yang menjadi korban miras oplosan yang semakin marak menjelang bulan suci
Ramadhan bagi umat Islam. Bukan hanya umat Islam saja yang melarang untuk
mengkonsumsi miras, akan tetapi semua umat beragama di Indonesia, antara lain
Katholik, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu juga melarang mengkonsumsi miras
dikarenakan selain tidak baik untuk kesehatan hal tersebut juga dapat
mengakibatkan timbulnya hal-hal negatif bagi perilaku hidup manusia yang
berujung pada tindak kriminalitas bahkan lebih parahnya lagi dapat merenggut
nyawa bagi pengkonsumsinya bila disalah gunakan.
Bertempat di Kampung Sagi Dusun Tanjak Mulong
Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau telah dilakukan penertiban
miras dibeberapa rumah yang memproduksi miras. Dalam pelaksanaan kegiatan
tersebut terjaring tiga orang yang merupakan produsen arak antara lain
berinisial SU alias AN, PA alias AU, dan PR alias AI. Ketiga orang
tersebut beserta barang buktinya berupa minuman keras siap konsumsi, alat-alat,
dan media penampungan minuman keras berhasil diamankan oleh Personil Polsek
Meliau ke Mako Polsek Meliau guna dilakukan proses hukum.
Kegiatan tersebut diatas mendapatkan respon
positif dari warga sekitar yang menyaksikannya dikarenakan belakangan ini warga
masyarakat merasa khawatir akan keberadaan miras. Salah seorang tokoh
masyarakat Meliau menyatakan bahwa, "Saya sangat merasa puas akan
kinerja pihak Kepolisian Polsek Meliau yang telah berjuang secara keras dan berhasil
dalam memberantas peredaran miras yang ada di wilayah Meliau, yang mana kami
sebagai warga masyarakat Meliau sangat khawatir akan peredaran miras yang
sering kali menimbulkan Gangguan Kamtibmas di sekitar lingkungan kami",
tegas salah seorang tokoh masyarakat Meliau kepada Kapolsek Meliau Iptu
M.R. Pardosi, S.H.
Selanjutnya Iptu M.R. Pardosi, S.H
selaku Kapolsek Meliau membenarkan hal tersebut bahwa Kami selaku pelindung,
pengayom, dan pelayan masyarakat, serta penegak hukum sudah sepatutnya
menertibkan pembuatan dan peredaran miras diwilayah hukum kami, mengingat
sebentar lagi kita akan menyambut bulan suci Ramadhan, oleh karenanya kami
wajib menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum kami dengan
menekan serta meniadakan segala bentuk penyakit masyarakat sebagai contoh
pembuatan dan peredaran miras diwilayah hukum kami.
“Kami
tidak ingin adanya korban jiwa seperti diwilayah-wilayah lain yang pernah kita
dengar dan lihat dari berbagai media yang ada", tegas Kapolsek Meliau
Bapak Iptu M.R. Pardosi, S.H. dihadapan tokoh masyarakat dan seluruh warga
masyarakat yang menyaksikan penertiban miras tersebut.
Penulis :
F. Febri Tri Suhardi
Publish : Humas Polres Sanggau





