» » » Unit Reskrim Polsek Meliau Uji Sempel Miras

Unit Reskrim Polsek Meliau Uji Sempel Miras

Penulis By on Rabu, 16 Mei 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Pengujian Sampel Barang Bukti yang diamankankan pada Penggrebekan tempat produksi Miras tanggal 11 Mei 2018 lalu. Bertempat di Balai Besar POM Pontianak, tampak anggota Unit Reskrim menyerahkan 3 botol 600 ml sampel sisihan Barang Bukti untuk di Uji, Rabu (16/05/2018).

Penyerahan sampel tersebut di lakukan sekira pukul 09.30 wib. Pada saat penyerahan di terima langsung oleh petugas sekretariat Acap Sulistyaningsih di Balai Besar POM Pontianak.

Petugas Sekretariat Acap Sulistyaningsih mengatakan bahwa setelah di lakukan pengujian Balai Besar POM akan segara menginformasikan kembali mengenail hasilnya.


Pengujian tersebut betujuan menentukan apakah benar barang tersebut berjenis alkohol dan menentukan kadar alkohol tersebut termasuk kedalam golongan apa, berdasarkan pasal 3 ayat 1 peraturan RI No.74 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pasal 2 peraturan menteri perindustrian RI NO : 63/M - Ind / PER/7/2014 tentang pengendalian dan pengawasan industri dan mutu minuman beralkohol.

Kapolsek Meliau Iptu M.R. Pardosi, SH mengingatkan anggota yang melakukan pengujian untuk selalu membekali surat perintah tugas jalan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan saat memegang dan menguasai Barang Bukti yang ingin diujikan serta membuat laporan dan dokumentasi pelaksanaan tugas.

Penulis : Nikson Bulan
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya