Polda Kalbar -
Polres Sanggau - Pengujian Sampel Barang Bukti yang diamankankan pada Penggrebekan
tempat produksi Miras tanggal 11 Mei 2018 lalu. Bertempat di Balai Besar POM
Pontianak, tampak anggota Unit Reskrim menyerahkan 3 botol 600 ml sampel sisihan
Barang Bukti untuk di Uji, Rabu (16/05/2018).
Penyerahan sampel tersebut di lakukan sekira pukul 09.30 wib. Pada saat penyerahan di terima langsung oleh petugas sekretariat Acap Sulistyaningsih di Balai Besar POM Pontianak.
Petugas Sekretariat Acap Sulistyaningsih
mengatakan bahwa setelah di lakukan pengujian Balai Besar POM akan segara
menginformasikan kembali mengenail hasilnya.
Pengujian tersebut betujuan menentukan apakah
benar barang tersebut berjenis alkohol dan menentukan kadar alkohol tersebut
termasuk kedalam golongan apa, berdasarkan pasal 3 ayat 1 peraturan RI No.74
Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pasal 2
peraturan menteri perindustrian RI NO : 63/M - Ind / PER/7/2014 tentang
pengendalian dan pengawasan industri dan mutu minuman beralkohol.
Kapolsek Meliau Iptu M.R. Pardosi, SH mengingatkan anggota yang melakukan pengujian untuk
selalu membekali surat perintah tugas jalan agar tidak terjadi hal yang tidak
diinginkan saat memegang dan menguasai Barang Bukti yang ingin diujikan serta
membuat laporan dan dokumentasi pelaksanaan tugas.
Penulis :
Nikson Bulan
Publish : Humas Polres Sanggau