Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kanit
Reskrim Polsek Mukok Bripka Ismet Mulyadi, SH pimpin giat Problem Solving terkait
sengketa lahan. Dalam giat tersebut Kanit Reskrim didampingi oleh Kanit Bimas
dan Ka SPK regu 2 Polsek Mukok serta dihadiri oleh Kadus Sei Ubah Desa Serambai
Jaya dan Kadus Manunggal Jaya Desa Tri Mulya serta kedua belah pihak,
Rabu (13/06).
Dalam pertemuan tersebut Lanot Reskrim memberi pandangan kepada
kedua belah pihak terkait hukuman bagi terlapor apabila terbukti melanggar
peraturan. Setelah dilakukan mediasi dan diberi masukan oleh Kanit reskrim
kepada kedua belah pihak maka didapat hasil lahan di kampung Kejamu menjadi hak
milik Yosefa Ginyot dan lahan di Kampung
Segojing menjadi Milik Kristianus Uwes, serta Yosefa Ginyot memberi waktu
Kepada Uwes untuk menoreh lahan sampai tanggal 17 juni 2018, setelah lewat
tanggal tersebut penorehan karet dilakukan oleh Ginyot. Selama giat berlangsung
situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Penulis : Suhartono
Publish : Humas Polres
Sanggau



