» » » Kapolsek Meliau Beberkan Kronologi Pencurian Buah Kelapa Sawit

Kapolsek Meliau Beberkan Kronologi Pencurian Buah Kelapa Sawit

Penulis By on Jumat, 22 Juni 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran Polsek Meliau mengamankan Dua Pelaku pencurian TBS (Tandan Buah Segar ) Kelapa Sawit milik PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari).

Kedua pelaku masing-masing berinisial AT (31) dan DH (25) yang merupakan warga Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kamis (21/06).

Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan, SH, S. IK, MM melalui Kapolsek Meliau Iptu Muda Rezeki Pardosi, SH menyatakan, sekira pukul 13.00 Wib, telah datang ke Polsek Meliau, Ariffin (manager PT. SJAL), melaporkan telah terjadinya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. SJAL, di lokasi Kebun Inti PT. SJAL Wilayah Timur Blok R 06, Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau sebanyak 2.030 Kg.


Sebelum dilaporkannya kejadian tersebut, sekira pukul 02.00 Wib dinihari, security PT. SJAL yang sedang melaksanakan patroli melihat 1 unit mobil Daihatsu Grand Max yang sedang mengangkut TBS dalam perjalanan dari lokasi kebun inti PT. SJAL.

“Karena merasa curiga selanjutnya security tersebut memberhentikan mobil tersebut dan membawanya ke Kantor PT SJAL,” ucap Iptu Pardosi.

Lanjut Kapolsek, Kemudian petugas Security PT. SJAL tersebut melakukan interogasi terhadap para pelaku, hingga kemudian para pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian TBS milik PT. SJAL dengan cara memanennya sendiri hingga kemudian diangkut dengan menggunakan mobil.


“Atas kejadian tersebut PT. SJAL mengalami kerugian sebesar Rp. 3.384.822,- (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah),” tambahnya.

Selanjutnya Manajemen PT. SJAL membuat laporan polisi ke Polsek Meliau, dan juga menyerahkan para tersangka dan barang buktinya untuk proses lebih lanjut.

Adapun Barang bukti sementara yang berhasil kami amankan berupa Satu unit mobil Daihatsu Grand Max KB 8462 SB, noka MHKD3BA1JDK053142, nosin MA88256, Dua buah rojok yang terbuat dari besi dengan panjang sekira 1 meter dan  Buah kelapa sawit dengan berat 2.030 Kilogram,” pungkasnya.


Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya