Polda Kalbar - Polres Sanggau - Telah
dilaksanakan giat Rekontruksi oleh Polsek Entikong , sehubungan dengan kasus
penganiayaan berat di bekas pos penjagaan security lama yang berada di PLBN
Terpadu Entikong, Selasa (12/06).
Kegiatan Rekontruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek
Entikong, Kompol Amin Siddiq, SH bersama Waka Polsek, dan Panit Reskrim tujuan
dilakukan kegiatan ini adalah untuk memperkuat bukti - bukti yang sudah di
dapatkan oleh penyidik Reskrim Polsek Entikong. Rekontruksi dimulai jam
10.00 Wib di TKP, dengan menghadirkan tersangka dan saksi-saksi yang melihat
kejadian tersebut.
Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq, SH mengatakan, bahwa
rekontruksi ini terdapat 19 adegan yang diperagakan diantaranya, yang
menunjukkan kedatangan, saat kejadian penganiayaan serta setelah kejadian
dilakukannya penganiayaan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tersangka dikenakan
Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan
korban luka berat. Dalam pasal itu, tambahnya, tersangka yang berinisial (K)
diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Penulis : Indah Roida Simaremare
Publish : Humas Polres Sanggau



