Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek
Tayan Hilir bersama dengan Panwaslu Kec. Tayan Hilir melakukan pengawasan dan
monitoring kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye oleh Tim Koalisi Parpol
dan tim Kampanye masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau dan
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018, Minggu (24/06).
Memasuki masa tenang tanggal 24 Juni 2018, masing-masing tim
kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau dan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalbar 2018 berkewajiban melakukan pembersihan dan penurunan APK sebagai mana
ketentuan dalam PKPU nomor 04 Tahun 2017 pasal 30 ayat (1) dan (4) serta pasal
31.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tayan Hilir Panus, A.Md menyampaikan
bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sanggau sudah menyurati masing-masing tim
kampanye, untuk menegaskan kembali kepada tim yang ada di Kecamatan Tayan
Hilir, Panwaslu Kecamatan Tayan Hilir juga sudah mengirimkan surat himbauan
untuk ditindaklanjuti, maka dari itu pada hari ini dilaksanakan kegiatan
penurunan APK dengan pengawasan dan pengamanan dari Panwaslu dan Polsek Tayan
Hilir.
Kapolsek Tayan Hilir melalui Kanit Intelkam Bripka Rohibi
menyampaikan perlunya pengamanan dari Kepolisian agar pelaksanaan kegiatan
dapat berjalan dengan aman dan kondusif serta pihak penyelenggara pemilu
khususnya di bidang pengawasan terhindar dari segala bentuk intimidasi sehingga
dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam undang undang dan
peraturan yang berlaku. Adapun alat peraga kampanye yang dilakukan penurunan
atau pembersihan berlokasi di tempat tempat yang telah di tentukan oleh KPU
Kabupaten Sanggau.
Penulis : Abdul Salam
Publish : Humas Polres
Sanggau