» » Polsek Tayan Hilir Melaksanakan Monitoring Giat Pembersihan Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Rayan Hilir

Polsek Tayan Hilir Melaksanakan Monitoring Giat Pembersihan Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Rayan Hilir

Penulis By on Senin, 25 Juni 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek Tayan Hilir bersama dengan Panwaslu Kec. Tayan Hilir melakukan pengawasan dan monitoring kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye oleh Tim Koalisi Parpol dan tim Kampanye masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau dan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018, Minggu (24/06).


Memasuki masa tenang tanggal 24 Juni 2018, masing-masing tim kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau dan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018 berkewajiban melakukan pembersihan dan penurunan APK sebagai mana ketentuan dalam PKPU nomor 04 Tahun 2017 pasal 30 ayat (1) dan (4) serta pasal 31.


Ketua Panwaslu Kecamatan Tayan Hilir Panus, A.Md menyampaikan bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sanggau sudah menyurati masing-masing tim kampanye, untuk menegaskan kembali kepada tim yang ada di Kecamatan Tayan Hilir, Panwaslu Kecamatan Tayan Hilir juga sudah mengirimkan surat himbauan untuk ditindaklanjuti, maka dari itu pada hari ini dilaksanakan kegiatan penurunan APK dengan pengawasan dan pengamanan dari Panwaslu dan Polsek Tayan Hilir.


Kapolsek Tayan Hilir melalui Kanit Intelkam Bripka Rohibi menyampaikan perlunya pengamanan dari Kepolisian agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan aman dan kondusif serta pihak penyelenggara pemilu khususnya di bidang pengawasan terhindar dari segala bentuk intimidasi sehingga dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam undang undang dan peraturan yang berlaku. Adapun alat peraga kampanye yang dilakukan penurunan atau pembersihan berlokasi di tempat tempat yang telah di tentukan oleh KPU Kabupaten Sanggau.


Penulis  : Abdul Salam
Publish  : Humas Polres Sanggau



Baca Juga Artikel Terkait Lainnya