» » » Berantas Pungutan Liar (PUNGLI), Dimulai Dari Diri Sendiri

Berantas Pungutan Liar (PUNGLI), Dimulai Dari Diri Sendiri

Penulis By on Senin, 09 Juli 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia, Senin (09/07).


Jika Dikaji lebih dalam maka PUNGLI adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Maka dapat dikatakan bahwa pungli adalah merupakan tindakan pemerasan sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan tindak pidana.


Maka dari itu kita harus Berantas pungli dimulai dari diri kita sendiri dan lingkungan sendiri jangan pernah mau melakukan tindakan seperti ini karna ini juga akan merugikan diri kita sendiri, apabila dalam kehidupan sehari – hari kita melihat adanya tindakan pungli maka kita wajib untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.


Penulis  : Roy Marthen / Firmansyah
Publish  : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya