Polda Kalbar - Polres Sanggau - Pungutan
liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya
dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat,
walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi
kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia, Senin (09/07).
Jika Dikaji lebih dalam maka PUNGLI adalah segala bentuk
pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan hukum. Maka tindakan
pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli
selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap
korban. Maka dapat dikatakan bahwa pungli adalah merupakan tindakan pemerasan
sedangkan dalam hukum pemerasan merupakan tindak pidana.
Maka dari itu kita harus Berantas pungli dimulai dari diri
kita sendiri dan lingkungan sendiri jangan pernah mau melakukan tindakan
seperti ini karna ini juga akan merugikan diri kita sendiri, apabila dalam
kehidupan sehari – hari kita melihat adanya tindakan pungli maka kita wajib
untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Penulis : Roy Marthen
/ Firmansyah
Publish : Humas
Polres Sanggau