Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek
Tayan Hilir Gencar Memberikan sosialisai larangan pugutan liar atau (pungli) di
wilayah hukum Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Selasa (10/07/2018).
Sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada masyarakat
sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang mana
telah diatur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan Memberikan
Himbauan tentang Pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No.25 tahun 2009.
Adanya sosialisasi dari anggota Polsek Tayan Hilir ini agar
Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar
masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli.
Ps. Kapolsek Tayan Hilir Ipda Sukiswandi mengatakan masyarakat
juga sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena bertujuan mempermudah
masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping
jaman sekarang ini dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online
serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali yang memang
sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya akan terus mengingatkan Anggota Bhabinkamtibmas
agar tugas-tugas yang memang jadi atensi pimpinan yang kesemuanya itu
bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau