» » » Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir Sosialisasi Pungli

Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir Sosialisasi Pungli

Penulis By on Selasa, 10 Juli 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek Tayan Hilir Gencar Memberikan sosialisai larangan pugutan liar atau (pungli) di wilayah hukum Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Selasa (10/07/2018).

Sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang mana telah diatur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan Memberikan Himbauan tentang Pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No.25 tahun 2009.

Adanya sosialisasi dari anggota Polsek Tayan Hilir ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli.


Ps. Kapolsek Tayan Hilir Ipda Sukiswandi mengatakan masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping jaman sekarang ini dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya akan terus mengingatkan Anggota Bhabinkamtibmas agar  tugas-tugas yang memang jadi atensi pimpinan yang kesemuanya itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.


Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau



Baca Juga Artikel Terkait Lainnya