Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas
Polsek Parindu Brigadir Rudy melaksakan sambang dan sosialisasi tentang
larangan pungutan liar di Kantor CU Pancur Kasih Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau,
Selasa (24/7/2018).
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan
pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam peraturan Presiden
No.87 tahun 2016 serta himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun
2009.
“Maksud dan tujuannya agar terwujudnya pelayanan publik pada
kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar,
meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli, Masyarakat merasa nyaman
dengan tidak adanya pungutan liar serta Agar Masyarakat awam lebih mengerti apa
itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan,” ucap Brigadir
Rudy.
Warga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena
bertujuan mempermudah masyarat dalam pengurusan segala macam perizinan
disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan
surat menyurat maupun dokumen penting lainnya bisa dipermudah dengan berbasis
sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali
yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.
Mudah - mudahan dengan di bentuknya satgas ini dapat
mempersempit ruang gerak oknum-oknum untuk tidak melakukan kegiatan pungli.
Diingatkan juga kepada warga apabila terjadi atau menemukan
praktek pungli agar segera melapor di no hp yang sudah tertera maupun ke
petugas Bhabinkamtibmas yang nantinya akan dilaporkan secara berjenjang kepada
pimpinan.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH melalui
Kapolsek Parindu Iptu Sapja mengingatkan semua personil Bhabinkamtibmas
agar melaksanakan tugas-tugas yang memang jadi atensi pimpinan yang
kesemuanya itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat kita.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau



