Polda Kalbar – Polres Sanggau – Personil
Polres Sanggau melaksanakan Pelayanan SIM, ini merupakan kegiatan sehari-hari
petugas pelayanan SIM wilayah hukum Polres Sanggau, Jumat (27/7).
“Pembuatan SIM dapat dilakukan dimana saja tetapi menggunakan
e-KTP dan surat kesehatan dari instansi kesehatan ,tidak bisa menggunakan surat
domisili maupun non e-KTP,untuk pembuatan SIM A minimal usia 17 tahun dan sehat
jasmani dan rohani dikenakan biaya pembuatan SIM sebesar Rp 120.000 atau
perpanjangan sebesar Rp 80.000 ,untuk pembuatan SIM C minimal usia 17 tahun dan
sehat jasmani dan rohani dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000 atau perpanjangan
Rp 75.000 ” ucap Brigadir Abdul Azis
salah satu Anggota lantas dari Polres Sanggau.
Pelayanan ini dapat dilakukan pada hari senin sampai jumat
,untuk pendaftaran pada hari senin sampai kamis buka pada Pukul 08.00 wib
sampai 11.00 wib, pada hari jumat pendaftaran buka pada Pukul 08.00 wib s/d
10.00 wib .
Penulis : Muhammad
Yaman Ramadan
Publish : Humas Polres
Sanggau



