Polda Kalbar - Polres Sanggau - Wakapolsek
Entikong, Iptu Eeng Suwenda di dampingi Panit Provost Polsek Entikong, Aiptu
Syafrudin Melaksanakan pengecekan Senpi dan Surat ijin Pemakai Senpi Dinas
Sementara yang di pegang oleh anggota Polsek Entikong, Jumat (20/07).
Adapun jumlah senpi yang diinventariskan kepada anggota
Polsek Entikong sebanyak 23 Pucuk dengan identitas Pemakai Senpi Dinas
Sementara beserta Nomer Senpi.
Wakapolsek Entikong ,Iptu Eeng Suwenda menjelaskan bahwa
pemeriksaan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api serta
amunisinya.
Lanjutnya, Iptu Eeng Suwenda menyampaikan oleh sebab itu
anggota yang berhak memegang senjata api hanya yang memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan.
“Pemeriksaan senjata api yang Kami lakukan meliputi
kebersihan senjata, amunisi yang diterima, dan masa berlaku Surat ijin Pemakai
Senpi Dinas Sementara,” pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau




