» » » Bawa Sabu 4,7 Gram, Warga Sumbar Diamankan saat Razia di Perbatasan

Bawa Sabu 4,7 Gram, Warga Sumbar Diamankan saat Razia di Perbatasan

Penulis By on Senin, 06 Agustus 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - MJ, warga Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi karena hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti seberat 4,7 gram. 

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi mengatakan, MJ diamankan dalam razia yang digelar Polsek Sekayam di perbatasan pada hari Jumat, 3 Agustus 2018 sekitar pukul 13.00 wib.

"Pada saat razia itu diperoleh informasi terkait pelaku yang akan mengedarkan sabu. Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan," kata Kapolres saat press release di Mapolres Sanggau, Senin (6/8/18).


Selain mengamankan barang bukti sebanyak 4,7 gram sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp190 ribu, sepeda motor, jaket, tas dan handphone.

"Tersangka sudah kita amankan, dan saat ini masih kita dalami dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Tersangka ini mengedar sabu di tempat-tempat keramaian," ujar Imam. 

Tersangka diancam pasal 14 ayat 1 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp 10 milyar, dan UU nomor 35 tahum 200, pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta.

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya