Polda Kalbar - Polres Sanggau - MJ,
warga Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi karena hendak
mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan. Dari tangan tersangka,
diamankan barang bukti seberat 4,7 gram.
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi mengatakan, MJ
diamankan dalam razia yang digelar Polsek Sekayam di perbatasan pada hari
Jumat, 3 Agustus 2018 sekitar pukul 13.00 wib.
"Pada saat razia itu diperoleh informasi terkait pelaku
yang akan mengedarkan sabu. Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan,"
kata Kapolres saat press release di Mapolres Sanggau, Senin (6/8/18).
Selain mengamankan barang bukti sebanyak 4,7 gram sabu.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp190 ribu,
sepeda motor, jaket, tas dan handphone.
"Tersangka sudah kita amankan, dan saat ini masih kita
dalami dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Tersangka ini
mengedar sabu di tempat-tempat keramaian," ujar Imam.
Tersangka diancam pasal 14 ayat 1 tentang tindak pidana
narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20
tahun denda Rp 10 milyar, dan UU nomor 35 tahum 200, pasal 112 tentang
narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan
denda Rp 800 juta.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau