Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kabagops
Polres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono, S. IK, menyaksikan 166 orang narapidana
Rumah Tahanan ( Rutan ) Kelas IIB Sanggau, Rabu (17/8) terima SK remisi yang
diserahkan oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi. Penyerahan remisi berlangsung di
halaman Rutan Kelas IIB Sanggau usai melaksanakan Upacara Bendera Hari Ulang
Tahun Republik Indonesia yang ke 73.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. Ip, M. Si, Kajari
Sanggau, Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH diwakili Kabagops Polres
Sanggau, Dandim 1204 / Kapuas diwakili Pasi Ops, Kepala BNN Kabupaten Sanggau,
Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Kepala Rubasan Sanggau, Sekda Kabupaten Sanggau
dan Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau.
Upacara penyerahan remisi tersebut dipimpin langsung Bupati
Sanggau Paolus Hadi didampingi sejumlah pejabat daerah serta Kepala Rutan kelas
IIB Sanggau.
Pada upacara tersebut, Bupati Sanggau Paolus Hadi diberi kesempatan membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham republik Indonesia.
Dalam sambutan Mentri Hukum Dan Ham tersebut, Pemerintah pusat menyampaikan terimakasih kepada pemerintah daerah yang telah mebantu Lapas dalam banyak hal.
Upacara pemberian remisi tersebut, Emat orang napi dari 166 yang mendapat pengurangan masa tahanan menghirup udara bebas.
"Dari 166 orang yang mendapat remisi, 4 diantaranya bebas, dan berhak kembali ke keluarga dan masyarakat," Ungkap Kepala Rutan Sanggau Isnawan.
Dijelaskan Isnawan, remisi yang didapat para napi tersebut jumlahnya bervariasi. Mulai dari satu hingga lima bulan.
Isnawan mengharapkan, setelah bebas para napi tersebut dapat beradaptasi dengan masyarakat, pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau