Polda Kalbar - Polres Sanggau - Sebanyak
9.970 butir Happy Five (H5) dimusnahkan di Halaman Mapolres Sanggau, Kamis
(30/8). Obat-obatan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan penyelundupan
sabu 3 kilogram beberapa waktu yang lalu di Entikong.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH mengatakan Ribuan
butir H5 ini kesatuan dari kasus sabu 3 kilogram 26 Juni 2018 yang lalu dan hari
ini baru kita musnahkan.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Arief Budiono,
SH, MH dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sanggau Aditya Utomo.
Menurut Kapolres Sanggau meskipun H5 ini tidak masuk dalam
kategori psikotropika namun obat ini memiliki kandungan aktif nimetazepam yang
berfungsi untuk menekan depresi serta belum memiliki izin edar dari Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia (RI), sehingga harus segera dimusnahkan untuk
mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau
menyampaikan Sesuai undang-undang narkotika mengingat untuk pemusnahan barang
bukti sudah ada surat penetapan dari Kejari Sanggau dan disisihkan sedikit
untuk keperluan peradilan sehingga barang bukti dapat dimusnahkan.
Apa yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau,
senada dengan apa yang disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sanggau
dalam penyampaiannya Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan UU
Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa barang bukti yang ditemukan wajib
dimusnahkan serta harus sudah ada penetapan dari kepala kejaksaan setempat.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena banyaknya barang bukti yang ada
sehingga rentan untuk disalahgunakan.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau