Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek Kapuas kembali mengungkap kasus pencurian dengan
pemberatan. Pelaku diamankan pada Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 14.30 Wib. Itu
disampaikan Kapolsek Kapuas. IPTU. Sri Mulyono kepada wartawan, Jumat
(31/8/2018).
“Tersangka yang kita amankan Parianus Adianto alias Acen
warga Dusun Pulau Jantak Desa Padi Kaye Kecamatan Batang Tarang Kabupaten
Sanggau,” kata Kapolsek. Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi LP /
125 / VIII /2018/KB/Res Sgu/Sek Kps, tanggal 29 Agustus 2018.
Kapolsek menerangkan, tempat kejadian perkara (TKP) berada
di toko planet jaya jalan Kartini RT.001 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas
Kabupaten Sanggau. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp
19.570.000. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti
diantaranya satu unit labtop merk toshiba warna hitam, satu unit handphone merk
samsung S3 warna putih, satu buah dompet merk pierreloues warna hitam, uang
ringgit malaysia sebanyak RM.16, buah celengan bulat, buah dompet warna putih,
satu helai celana pendek merk volist denim dan satu buah tas ransel merk polo
style warna hitam.
Kronologis penangkapan, dikatakan Kapolsek, setelah menerima
Laporan dari Pelapor tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kapuas beserta anggota
langsung melaksanakan penyelidikan dan diketahui berdasarkan info dari informan
bahwa diduga pelaku mengarah pada seseorang yang bernama Parianus Adianto alias
Acen dan diduga pelaku tersebut melarikan diri ke kampung istrinya yang
beralamat di Dusun Pulau Jantak Desa Padi Kaye Kecamatan Batang Tarang
Kabupaten Sanggau.
Kemudian sekira jam 12.00 Wib kanit reskrim beserta anggota
langsung berangkat menuju Kecamatan Batang Tarang dan sesampainya di Polsek
Batang Tarang Kanit reskrim dan anggota dengan di back up oleh unit Reskrim
Polsek Batang Tarang langsung menuju ke Dusun Pulau Jantak Desa Padi Kaye.
Setibanya di Dusun tersebut sekira jam 14.30 Wib tersangka berhasil diamankan
di rumah istrinya di Dusun Pulau Jantak Desa Padi Kaye Kecamatan Batang tarang.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Ujarnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau