» » » Pelayanan SKCK Polres Sanggau

Pelayanan SKCK Polres Sanggau

Penulis By on Rabu, 26 September 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jelang pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Sanggau mulai dipadati, Rabu (26/9).


Sejumlah masyarakat yang akan mendaftarkan CPNS  tampak mendatangi Mapolres Sanggau di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 1 Sanggau. Selain membuat Skck untuk mendaftar CPNS masyarakat juga memhuat Skck untuk melamar kerja di perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja.


Adapun persyaratan membuat SKCK yang dibutuhkan antara lain adalah fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy  Akta Kelahiran, Pas foto 4x6 berlatar merah sebanyak 4 lembar, dan kartu Sidik Jari. Skck hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.


Penulis  : Akri Renaldi

Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya