Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jelang pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS),
pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Sanggau mulai
dipadati, Rabu (26/9).
Sejumlah
masyarakat yang akan mendaftarkan CPNS
tampak mendatangi Mapolres Sanggau di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 1
Sanggau. Selain membuat Skck untuk mendaftar CPNS masyarakat juga memhuat Skck
untuk melamar kerja di perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja.
Adapun
persyaratan membuat SKCK yang dibutuhkan antara lain adalah fotocopy Kartu
Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Kartu Keluarga
(KK), fotocopy Akta Kelahiran, Pas foto
4x6 berlatar merah sebanyak 4 lembar, dan kartu Sidik Jari. Skck hanya berlaku
selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika
memang diperlukan.
Penulis : Akri Renaldi
Publish : Humas Polres Sanggau