Polda Kalbar - Polres Sanggau - Upah yang menggiurkan didapat ketika bekerja
di luar negeri masih menjadi alasan para pekerja Indonesia atau TKI hingga
kini. Masalah demi masalah dihadapi para
TKI alias PMI (pekerja migran Indonesia) pada saat bekerja.
TKI dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2017 disebut dengan
istilah pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tetap memberikan perhatian khusus
berupa perlindungan khususnya perlindungan hukum.
“Akan tetapi masih saja terdapat para pekerja yang bersedia
melalui prosesnya secara illegal dengan harapan dapat bekerja di negara lain
dengan gaji besar meskipun tanpa pengetahuan, keterampilan mapun keahlian
tertentu,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal
Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Pekerja migran melalui proses secara illegal tentunya akan
mendatangkan atau menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Sebab, mereka tidak
ada keahlian, keterampilan, dokumen keimigrasian maupun dokumen
ketenagakerjaan.
“Berbagai bentuk ekspolitasi akhirnya akan menjadi awal dari
kesulitan yang akan menjebak setiap pekerja tersebut untuk tetap bertahan atau
melarikan diri dari pekerjaan untuk kembali ke Indonesia dengan segala cara,”
ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs
Didi Haryono SH MH, mengingatkan.
Tak hanya PMI Illegal, eksploitasi tenaga kerja juga terjadi
di dalam negeri berupa praktik-praktik prostitusi yang sudah merambah
mempekerjakan anak di bawah umur. Tentu ini juga merupakan suatu bentuk tindak
pidana yaitu tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ataupun perlindungan anak
(jika yang dipekerjakan adalah anak di bawah umur).
“Penanggulangan senantiasa dilakukan oleh kepolisian melalui
penegakan hukum dengan menerapkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU
Pemberantasan TPPO maupun UU lain,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Jajaran Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memberikan
perhatian khusus terhadap jenis tindak pidana ini. Karena, masih menjadi salah satu program 100
hari kerja prioritas Kapolda Kalbar tahap ke-3 yaitu Zero Illegal TPPO.
Adapun periode pengungkapan dari bulan Januari hingga 18 September 2018 pada semester I
pelaksana adalah Ditreskrimum Polda Kalbar dan Satreskrim Polres jajaran.
Berdasarkan catatan hasil pengungkapan TPPO dan PMI Illegal
Semester I tahun 2018 sebagai berikut.
Jumlah kasus total 31 kasus, jumlah tersangka : 42 orang, terdiri dari
jumlah korban : 127 orang, terdiri dari
laki-laki dewasa : 74 orang, perempuan dewasa : 40 orang, dan anak dan bayi : 13 orang.
“Pengungkapan kasus menonjol pengiriman PMI Illegal, pada
Selasa 18 September 2018 oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, ”ujar Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH saat Press Conference di Mapolda Kalbar, Rabu (19/9/2018).
Tempat kejadian soal PMI ilegal itu di Bandara Supadio
Pontianak. Jumlah calon PMI Illegal 32
orang asal Sulawesi Selatan, jumlah
tersangka 5 orang (1 orang perekrut dan
4 orang, pengemudi. Tak hanya itu petugas juga menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 4 unit mobil, 27 lembar KTP,
7 unit handphone, dan 1 lembar kartu
keluarga.
Adapun Modusnya adalah para calon pekerja dari sulawesi
selatan berangkat ke pontianak dengan menggunakan pesawat terbang, setibanya di
bandara supadio mereka akan melanjutkan perjalanan darat menuju perbatasan
negara Indonesia-Malaysia di entikong. “mereka hanya berbekal Paspos saja dari
sembilan item dokumen yang harus dilengkapi oleh calon pekerja sebelum
berangkat sebagai PMI, “tuturnya.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur
Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, mengimbauan kepada masyarakat agar dalam bentuk apapun, eksploitasi terhadap
seseorang adalah suatu tindak pidana, kepolisian tidak segan-segan akan
menindaknya.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur
Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, meminta agar masyarakat yang ingin
bekerja khususnya di luar negeri mewaspadai para calo PMI yang menghalalkan
segala cara seperti bersedia membuatkan dokumen palsu, menyuruh membuat dokumen
palsu, memberi bujuk rayu, mengiming-imingi sesuatu yang berlebihan seperti
gaji berkali lipat, pekerjaan yang enak meskipun tanpa keahlian khusus dan lain
lain.
“Juga diminta agar masyarakat memberikan perhatian terhadap
lingkungannya jika terdapat penampungan-penampungan orang dari luar daerah
dengan tanpa keterangan tujuan dan pekerjaan yang jelas, segera informasikan
kepada kepolisian terdekat,” demikian Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH berujar dan mengimbau.
Adapun Pasal yang dipersangkakan, pasal 2, pasal 4 dan pasal
10 UU RI Nomor 2 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3
tahun, paling maksimal 15 Tahun denda paling sedikit 120 juta, paling banyak
600 juta. Dan pasal 81 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja
Migran Indonesia dengan ancaman maximal 10 tahun dan denda 15 milliar.
Penulis : Cucu
Safiyudin S.Sos SH MH
Publish : Humas Polres Sanggau