Polres Sanggau - Polsek Meliau - Brigadir F. Febri
Tri Suhardi, S.Pd melaksakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan
liar di Desa Kuala Rosan Kecamatan Meliau, Senin (15/10).
Kegiatan tersebut sebagai bentuk
pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam
peraturan Presiden No.87 tahun 2016 serta himbauan tentang pelayanan publik
dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan
publik pada kementrian / lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari
pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi
serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli,
Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta Agar
Masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang
diharapkan pimpinan.
Warga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini
karena bertujuan mempermudah masyarat dalam pengurusan segala macam perizinan
disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan
surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan berbasis
sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali
yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.
Mudahan di bentuknya satgas ini dapat
mempersempit ruang gerak Pegawai Negeri Sipil maupun instansi lainya untuk
melakukan kegiatan pungli tidak ada lagi.
Diingatkan juga kepada warga apabila terjadi
atau menemukan praktek pungli agar segera melapor di no hp yang sudah tertera
maupun ke petugas Bhabinkamtibmas yang nantinya akan dilaporkan secara
berjenjang kepada pimpinan.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH
melalui Kapolsek Meliau Iptu Prambudi mengingatkan semua personil
Bhabinkamtibmas agar melaksanakan tugas-tugas yang memang jadi atensi
pimpinan yang kesemuanya itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat kita.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau