Polres Sanggau - Polsek Parindu - Perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum
pidana yang dilakukan oleh remaja atau yang lebih dikenal dengan nama kenakalan
remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum
yang berlaku di masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa
anak-anak ke dewasa.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan
orang-orang di sekitarnya. Jenis-Jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan
narkoba, seks bebas dan tawuran antar pelajar.
Mengatasi hal tersebut Bhabinkamtibmas Desa Sebarra Kecamatan Parindu
melaskanakan pembinaan kepada Siswa kelas 2 SMKN 1 Parindu, Senin (15/10).
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan pesan pesan kamtibmas
bahwa pendidikan terhadap siswa tidak hanya tanggung jawab guru saja tetapi
merupakan tanggung jawab semua pihak, para siswa dan siswi yang menginjak usia
remaja membutuhkan perhatian yang lebih.
Tak lupa juga, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada para murid untuk menjauhi
pergaulan bebas seperti merokok, sex bebas, menghirup lem fox dan kenakalan
remaja lainnya, karena itu hanya akan berdampak buruk bagi kita di kedepannya
nanti.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau