Polda
Kalbar -
Awalnya berbekal informasi dari masyarakat sekitar yang resah akan
keberadaan kegiatan yang dilarang. Maka dari itulah, Direktorat Pol Air Polda
Kalbar, bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pontianak menindaklanjuti info tersebut.
Aparat segera bergerak cepat ke lokasi mengamankan 2607 ekor kepiting bakau
berjenis kelamin betina (petelur), pada Selasa (13/11/2018).
"Kita ketahui kepiting betina ini
sangat dilarang, karena satu ekor kepiting betina ini bisa mengandung kurang
lebih satu sampai dengan dua juta telur. Kalo tadi ada sekitar 2607 itu sekitar
3,9 miliyar telur," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi
Haryono SH MH.
Awalnya ada 16 keranjang berisi
kepiting yang dibawa dengan mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor
polisi KB 1937 WK. Setelah dilakukan pengembangan dari mobil tersebut, polisi
berhasil mengamankan kurang lebih 24 keranjang berisi kepiting yang akan dibawa
ke Malaysia, satu orang pemilik dan dua orang pekerjanya.
"Rekan-rekan sekalian kita
ketahui kepiting betina ini sangat dilarang, karena satu ekor kepiting betina ini
bisa mengandung kurang lebih satu sampai dengan dua juta telur. Kalo tadi ada
sekitar 2607 itu sekitar 3,9 miliyar telur," tutur Kepala Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal
Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Sebagai informasi, sejak 27 Desember
2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah memberlakukan
pelarangan pengiriman, penangkapan, pengeluaran kepiting bertelur, lobsster dan
ranjungan dari Wilayah Indonesia dang dikukuhkan dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan nomor : 56 / PERMEN - KP / 2016.
"Kalau kita lihat dari berat,
satu ekor yang paling besarnya bisa satu kilo sekian, ini rata-rata satu kilo
dihargai 120 ribu rupiah, berat yang paling kecil 400 gram. Ini mau dikirim ke
Malaysia secara gelap, pasaran disana lebih kurang 55 Ringgit Malaysia, kalau
dirupiahkan 192ribu rupiah," tutur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi
Haryono SH MH.
Dalam hal ini perkiraan kerugian
Negara kurang lebih mencapai 182 juta rupiah. "Kalau kita kalikan
seluruhnya itu kurang lebih 182juta, disamping kerugian negara 3,9 miliyar
telur masih bisa kita selamatkan, setelah ini nanti mau kita lepaskan di laut
kehabitatnya," tutur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur
Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Atas perbuatan ilegal tersebut, pelaku
sekaligus pemilik 24 keranjang yang berisi kepiting yang dilindungi ini
terancam sangsi kurungan penjara selama 6 tahun dan denda 1,5 Miliyar Rupiah
karena melanggar Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009.
Penulis : Cucu Safiyudin S.Sos SH
MH
Publish : Humas Polres Sanggau