Polda Kalbar – Polres Sanggau, Sebanyak 384 batang kayu
illegal berhasil diamankan polres sanggau saat dilaksanakan pres realease di
Mapolres Sanggau yang dipimpin oleh Kapolres Sanggau Akbp Imam Riyadi, S.ik,
MH, Kamis (01/11).
Menurut Kapolres Sanggau penangkapan tersebut di dua lokasi
berbeda yaitu kecamatan Meliau dan Kecamatan Tayan hilir Sanggau, sedangkan
untuk kecamatan Meliau ada sebanyak 209 batang kayu olahan yang ditangkap oleh
anggota Polsek pada saat patrol pukul 03.30 tanggal 25 oktober 2018 lalu, dan
sebanyak 175 batang kayu olahan lainnya yang berasal dari ketapang ditangkap
pada malam hari.
“Modus pelaku menggunakan mobil box yang biasa digunakan
untuk angkutan distribusi sembako namun disalah gunakan untuk mengangkut kayu
hal ini bertujuan untuk mengelabui petugas namun beruntung aksi ini dapat
digagalkan” ucap Akbp Imam.
Menurut Kapolres Sanggau juga kayu tersebut berjenis meranti
dan diperkirakan akan didistribusikan ke Pontianak dan dalam kejadian tersebut
polres sanggau mengamankan dua pelaku penyelundupan kayu illegal an. KN (37)
warga Kecamatan Toba dan YJ (46) warga kabupaten ketapang.
“Dengan dieksploitasinya kayu tersebut diharapkan kedepannya
nanti tidak berdampak pada terjadinya bencana alam dan hal ini yang masih kita
tinjau kedepannya” ucap Akbp Imam.
Penulis : Muhammad
Aulia
Publish : Humas Polres
Sanggau