» » » Gelar Pres Realease penangkapan Kayu Ilegal di Dua Kecamatan

Gelar Pres Realease penangkapan Kayu Ilegal di Dua Kecamatan

Penulis By on Kamis, 01 November 2018 | No comments



Polda Kalbar – Polres Sanggau, Sebanyak 384 batang kayu illegal berhasil diamankan polres sanggau saat dilaksanakan pres realease di Mapolres Sanggau yang dipimpin oleh Kapolres Sanggau Akbp Imam Riyadi, S.ik, MH, Kamis (01/11).


Menurut Kapolres Sanggau penangkapan tersebut di dua lokasi berbeda yaitu kecamatan Meliau dan Kecamatan Tayan hilir Sanggau, sedangkan untuk kecamatan Meliau ada sebanyak 209 batang kayu olahan yang ditangkap oleh anggota Polsek pada saat patrol pukul 03.30 tanggal 25 oktober 2018 lalu, dan sebanyak 175 batang kayu olahan lainnya yang berasal dari ketapang ditangkap pada malam hari.


“Modus pelaku menggunakan mobil box yang biasa digunakan untuk angkutan distribusi sembako namun disalah gunakan untuk mengangkut kayu hal ini bertujuan untuk mengelabui petugas namun beruntung aksi ini dapat digagalkan” ucap Akbp Imam.


Menurut Kapolres Sanggau juga kayu tersebut berjenis meranti dan diperkirakan akan didistribusikan ke Pontianak dan dalam kejadian tersebut polres sanggau mengamankan dua pelaku penyelundupan kayu illegal an. KN (37) warga Kecamatan Toba dan YJ (46) warga kabupaten ketapang.


“Dengan dieksploitasinya kayu tersebut diharapkan kedepannya nanti tidak berdampak pada terjadinya bencana alam dan hal ini yang masih kita tinjau kedepannya” ucap Akbp Imam.


Penulis  : Muhammad Aulia
Publish  : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya