Polres Sanggau - Polsek Meliau - Permaslahan
merupakan sesuatu yang muncul dari ketidak singkronan antara keinginan dengan
kenyataan yang ditandai dengan adanya suatu perselisihan, baik dalam diri
seseorang, maupun anatara satu orang / kelompok dengan orang lain / kelompok
lainnya.
Hal diatas
sama halnya dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh pihak dari PT. KKE
dengan pihak dari pengurus KUD Sawit Makarti Jaya Dusun Suak Pram Desa Pampang
Dua Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Pasalnya,
suatu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, yaitu PT. KKE ke wilayah
Desa Pampang Dua, tepatnya di Dusun Suak Pram Desa Pampang Dua Kecamatan Meliau
Kabupaten Sanggau, dimana dalam hal ini dengan masuknya Perusahaan tersebut
menuai pro dan kontra dilingkungan masyarakat.
Menyikapi
hal tersebut diatas, Polsek Meliau sebagai salah satu Garda Terdepan Polri
dalam hal ini tidak hanya diam dan berpangku tangan saja mendengar serta
melihat problem tersebut, oleh karena itu Polsek Meliau dibawah pimpinan Kapolsek
Meliau Iptu Prambudi mengambil langkah-langkah serta tindakan Kepolisian guna
menyelesaikan permasalahan tersebut.
Langkah-langkah
serta tindakan tersebut dimulai dari pengumpulan bahan keterangan, monitoring
secara langsung dilapangan, komunikasi dan koordinasi dengan Pemdes, Para
Tokoh, Para Pengurus KUD Makarti Jaya, Warga Masyarakat, dan Pihak Perusahaan
dari PT. KKE, serta melakukan mediasi awal hingga mediasi lanjutan hingga saat
ini.
Usaha
tersebut dilakukan oleh Kapolsek Meliau Iptu Prambudi beserta Personilnya
dengan tujuan antara lain, menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan tertib
di Wilkum Polsek Meliau, khususnya di Dusun Suak Pram Desa Pampang Dua
Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, Mencegah terjadinya gesekan dimasyarakat,
serta tercapainya keinginan dikedua belah pihak lewat Problem Solving.
Adapun hasil
giat Problem Solving yang dilaksanakan di Kantor Dusun Suak Pram Desa Pampang
Dua Kecamatan Meliau belum mendapatkan keputusan yang bulat.
Hal tersebut
dikarenakan pihak perwakilan dari PT. KKE belum dapat memberikan keputusan. Karena
keputusan tersebut hanya dapat diambil oleh Pimpinan ataupun Pihak Manajemen
Perusahaan dari PT. KKE itu sendiri, selain itu PT. KKE masih butuh waktu untuk
melengkapi Admanistrasi Operasionalnya.
Disamping
itu pula masih rancunya tapal batas Desa Pampang Dua menjadikan KUD Makarti
Jaya dan Pemdes Pampang Dua Menyelesaikan tugas tersebut sehingga kedepannya
keputusan antar kedua belah pihak, antara PT. KKE dengan KUD Makarti Jaya dapat
membuahkan hasil keputusan secara bulat.
Namun
demikian, dari kegiatan tersebut Kapolsek Meliau Iptu Prambudi telah berhasil
memberikan masukkan kepada kedua belah pihak untuk saling berusaha memaafkan,
menjaga, serta melengkapi segala persyaratan administrasi dikedua belah pihak
tersebut.
Selain itu Kapolsek
Meliau juga telah berhasil menyelesaikan "Prosesi Adat Pengangkatan
Tempayan Adat Dayak Kancik'ng" sesuai dengan keputusan mediasi sebelumnya.
Kapolsek juga menghimbau kedua belah pihak tersebut agar saling bersalaman dan
memaafkan satu sama lainnya di hadapan Pemdes, Para Tokoh, Pemangku Adat dan
warga masyarakat setempat setelah selesai prosesi adat tersebut.
Seluruh mata
yang melihat kehadiran Kapolsek beserta personilnya yang hadir dalam kegiatan
tersebut menyambut dan mendukung penuh akan usaha Polsek Meliau tersebut Dalam
Memberikan Pelayanan Primanya kepada warga masyarakatnya, bukan itu saja seluruh
warga masyarakat yang melihat dan mendengar hal tersebut pun men "Cap
Jempol" akan Kinerja Polsek Meliau yang Profesional, Modern, dan
Terpercaya.
Penulis : F.
Febri Tri Suhardi
Publish :
Humas Polres Sanggau





